Suara.com - Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Selain Mario Dandy, polisi juga menetapkan rekannya yang diketahui bernama Shane Lukas (19) sebagai tersangka. Shane ikut dalam aksi kekerasan yang dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan peran Shane sebagai provokator. Shane mendorong Dandy untuk menganiaya korban.
Pasal yang menjerat Mario Dandy dan Shane
Ade Ary Syam juga menyatakan Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
"Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar Ade Ary Syam dalam konferensi pers.
Berikut bunyi pasal yang menjerat dua tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor.
Pasal 76C
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak
Baca Juga: Menjadi Sorotan, Fakta Dua Kendaraan Mario Dandy
Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 berbunyi:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Peran Shane Lukas
Shane Lukas diduga telah memprovokasi Mario Dandy. Awalnya, Dandy menghubungi Shane untuk menceritakan soal perilaku tidak pantas oleh korban kepada kekasihnya, A (15). Shane yang menilai hal itu parah lantas memprovokasi agar Dandy memukuli David.
"Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah, Dan," ujar Ade menirukan ucapan Shane saat itu.
Kemudian, Shane meminta ponsel Dandy untuk merekam penganiayaan berencana itu.
Berita Terkait
-
Menjadi Sorotan, Fakta Dua Kendaraan Mario Dandy
-
LBH Ansor Minta Perlindungan LPSK buat Cristalino David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Satrio
-
Cerita Mario Dandy yang Harusnya Magang Malah Aniaya David Hingga Tak Sadarkan Diri
-
Momen Shane Lukas Hanya Tertunduk hingga Menangis saat Disoraki Awak Media: Lihat Sini Bang Jago, Masuk TV Nih!
-
Bukan A, Polisi Ungkap Tersangka Baru yang Rekam Kejadian Penganiayaan oleh Mario Dandy
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang