Suara.com - Kasus penganiayaan terhadap David, putra dari pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy Satrio bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Anak dari eks pejabat Ditjen Pajak itu disebut bisa dijerat UU Perlindungan anak dan berpeluang dihukum maksimal 15 tahun penjara.
Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, Mario Dandy sudah masuk kategori dewasa karena sudah berusia 20 tahun. Sedangkan David sebagai korban masih usia anak yakni 17 tahun.
"Ketika korbannya anak, maka kepolisian akan menggunakan pasal 76C UU Perlindungan Anak, di mana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun, apalagi si pelaku sudah bukan usia anak, jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan (diversi)," ujar Retno kepada suara.com, Jumat (24/2/2023).
Menurut Retno, meski keluarga korban memaafkan pelaku, tapi karena tindakan Mario Dandy sudah masuk kategori tindak pidana terhadap anak, maka proses hukum akan terus berjalan.
"Proses hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun, proses hukum semestinya tetap dilanjutkan, karena ini tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa," jelasnya.
Selain itu, kata Retno, tidak hanya Dandy yang ditetapkan sebagai tersangka, temannya yang berinisial S, yang awalnya berstatus saksi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Khusus untuk S ini karena sudah berusia 19 tahun, maka ia sudah masuk kategori dewasa karena usia anak hanya rentang 0 hingga 18 tahun. Sehingga S bisa dikenakan hukuman seperti Dandy Mario.
Namun khusus untuk A, yakni pacar Dandy Mario yang disebut sebagai pemicu penganiayaan, karena masih berusia anak yakni 15 tahun maka akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA. Namun saat ini anak gadis tersebut masih berstatus saksi.
"Jika ternyata nantinya A ditetapkan juga sebagai tersangka misalnya dari proses pengembangan oleh kepolisian, maka untuk A akan digunakan UU No. 11/2012 tentang SPPA karena masih usia anak," papar Retno.
Baca Juga: Terungkap Kondisi Terakhir David Korban Penganiayaan Mario Dany
Aksi Mario Dandy menganiaya David viral di media sosial. Hingga kini, korban masih dirawat di rumah sakit. Buntut kasus ini juga menyerat nama ayah Dandy yang seorang pejabat DJP, Rafael Alun Trisambodo (RAT), kekayaannya yang jumbo mencapai Rp 56,1 miliar dinilai tidak wajar.
Buntutnya, PPATK dan KPK tengah menelusuri harta kekayaan Rafael.
Tag
Berita Terkait
-
Warganet Bongkar Aset Rafael Alun, Mobil Ratusan Juta Diduga Disembunyikan di Kos-kosan
-
Terungkap Kondisi Terakhir David Korban Penganiayaan Mario Dany
-
Dendam? Jonathan Latumahina Tolak Bantuan dari Keluarga Mario Dandy: Kita Sembuhkan David Sendiri
-
Agnes Akhirnya Buka Suara! Sudah Peringkatkan Mario Agar Tidak Berbuat Hal-hal yang Tidak Diinginkan
-
Netizen Ramai Bongkar Kelakuan Agnes Gracia, Jonathan Latumahina: Wanita Busuk!
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polisi Lepas Maling Motor di Cikarang Langgar Prosedur? Ini Kata Propam
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026