Suara.com - Kasus penganiayaan terhadap David, putra dari pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy Satrio bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Anak dari eks pejabat Ditjen Pajak itu disebut bisa dijerat UU Perlindungan anak dan berpeluang dihukum maksimal 15 tahun penjara.
Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan, Mario Dandy sudah masuk kategori dewasa karena sudah berusia 20 tahun. Sedangkan David sebagai korban masih usia anak yakni 17 tahun.
"Ketika korbannya anak, maka kepolisian akan menggunakan pasal 76C UU Perlindungan Anak, di mana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun, apalagi si pelaku sudah bukan usia anak, jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan (diversi)," ujar Retno kepada suara.com, Jumat (24/2/2023).
Menurut Retno, meski keluarga korban memaafkan pelaku, tapi karena tindakan Mario Dandy sudah masuk kategori tindak pidana terhadap anak, maka proses hukum akan terus berjalan.
"Proses hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun, proses hukum semestinya tetap dilanjutkan, karena ini tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa," jelasnya.
Selain itu, kata Retno, tidak hanya Dandy yang ditetapkan sebagai tersangka, temannya yang berinisial S, yang awalnya berstatus saksi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Khusus untuk S ini karena sudah berusia 19 tahun, maka ia sudah masuk kategori dewasa karena usia anak hanya rentang 0 hingga 18 tahun. Sehingga S bisa dikenakan hukuman seperti Dandy Mario.
Namun khusus untuk A, yakni pacar Dandy Mario yang disebut sebagai pemicu penganiayaan, karena masih berusia anak yakni 15 tahun maka akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA. Namun saat ini anak gadis tersebut masih berstatus saksi.
"Jika ternyata nantinya A ditetapkan juga sebagai tersangka misalnya dari proses pengembangan oleh kepolisian, maka untuk A akan digunakan UU No. 11/2012 tentang SPPA karena masih usia anak," papar Retno.
Baca Juga: Terungkap Kondisi Terakhir David Korban Penganiayaan Mario Dany
Aksi Mario Dandy menganiaya David viral di media sosial. Hingga kini, korban masih dirawat di rumah sakit. Buntut kasus ini juga menyerat nama ayah Dandy yang seorang pejabat DJP, Rafael Alun Trisambodo (RAT), kekayaannya yang jumbo mencapai Rp 56,1 miliar dinilai tidak wajar.
Buntutnya, PPATK dan KPK tengah menelusuri harta kekayaan Rafael.
Tag
Berita Terkait
-
Warganet Bongkar Aset Rafael Alun, Mobil Ratusan Juta Diduga Disembunyikan di Kos-kosan
-
Terungkap Kondisi Terakhir David Korban Penganiayaan Mario Dany
-
Dendam? Jonathan Latumahina Tolak Bantuan dari Keluarga Mario Dandy: Kita Sembuhkan David Sendiri
-
Agnes Akhirnya Buka Suara! Sudah Peringkatkan Mario Agar Tidak Berbuat Hal-hal yang Tidak Diinginkan
-
Netizen Ramai Bongkar Kelakuan Agnes Gracia, Jonathan Latumahina: Wanita Busuk!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar