Suara.com - Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Baik itu dari sisi keahlian hingga batas pensiun. Ketahui kriteria PNS yang pindah ke IKN dalam artikel berikut.
Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan sebanyak 16.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, POLRI dan TNI yang akan pindah ke IKN.
Pemerintah telah mempersiapkan beberapa skenario yakni formula 60 ribu, 21 ribu, 8 ribu, dan skenario formula 16 ribu. Namun tak semua PNS bisa pindah ke IKN, ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.
Kriteria PNS yang Pindah Ke IKN
Kriteria bagi PNS yang pindah ke IKN tertuang dalam Lampiran 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Berikut ini rinciannya:
1. Aparatur sipil negara dengan tingkat pendidikan paling rendah atau minimal Diploma 3 (D-3)
2. Memperhatikan batas usia saat pensiun
3. Data kinerja ASN atau PNS dengan mempertimbangkan 20 persen pegawai merepresentasikan dan kinerja 80 persen pegawai.
4. Data penilaian potensi dan kompetensi.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Putuskan Resign, Begini Aturan Resmi Pengunduran Diri dari PNS
Para PNS ini diharapkan mampu untuk menjalankan visi dan misi transformasi cara kerja baru di IKN. Antara lain yaitu kantor bersama (shared-office), pengaturan kerja yang fleksibel (flexible working arrangement), serta visi pemerintahan pintar.
Sebagai pengingat pertimbangan, unit dari organisasi dengan mandat perumusan kebijakan dipastikan akan lebih efektif jika dekat dengan para pimpinan K/ L, dengan jumlah PNS lebih sedikit dari unit organisasi yang mempunyai tugas dan fungsi pelayanan.
Sementara itu, rencananya jumlah ASN yang akan dipindahkan pemerintah ke IKN pada 2024-2045 mendatang sebanyak 100.023 orang. Terdiri dari pejabat negara 956 orang, jabatan pimpinan tinggi 3.264 orang, dan juga jabatan fungsional 95.803 orang.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman mengatakan PNS yang dipindah tugaskan ke IKN sebanyak 54 persen laki-lakidan 46 persen perempuan. Namun, nantinya pada saat pemindahan juga melihat kembali dari unit organisasi mana yang akan pindah terlebih dahulu.
Selain itu, nantinya para ASN yang dipindah ke IKN ini akan mengikuti serangkaian pelatihan terlebih dahulu. Mereka juga akan mengikuti quick asesmen atau uji kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian dan juga Lembaga. Selanjutnya, terdapat pula kualifikasi penilaian sesaat, yang nantinya akan dilakukan uji kompetensi.
Itu tadi kriteria PNS yang pindah ke IKN, bagi Anda yang memenuhi kriteria di atas bisa mempersiapkan diri jika nanti dipindah tugaskan ke Ibu Kota Negara Baru. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Rafael Alun Trisambodo Putuskan Resign, Begini Aturan Resmi Pengunduran Diri dari PNS
-
Ayah Mario Dandy Diduga Miliki Aset Rumah Mewah di Yogyakarta, Ada Kolam Renang Sampai Tempat Fitness
-
Lokasi Tempat Menginap Jokowi dan Iriana di IKN Didisain dengan Konsep Ekowisata
-
Genjot Investasi di IKN, Bahlil Siapkan Insentif Menarik Bagi Para Investor
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap Rantai Kekerasan Jerat 709 Tahanan Politik Muda Indonesia
-
KPK Sita 5 Mobil Mewah dan Bukti Elektronik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
-
Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK
-
Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam
-
Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas
-
KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!