Suara.com - Tersangka kasus penganiayaan terhadap D (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20), didesak oleh sejumlah pihak agar dikenakan pasal pembunuhan berencana. Lantas, apakah nasibnya akan sama seperti Ferdy Sambo?
Diketahui bahwa Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu pun berakhir dengan vonis hukuman mati.
Sementara itu, didesaknya Mario Dandy Satriyo dikenakan pasal tersebut rupanya bukan tanpa alasan. Sebelum bertindak, ia lebih dulu membahasnya bersama Shane Lukas (19) yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu, berdasarkan sebuah video yang beredar, anak pejabat pajak itu sempat mengatakan tidak takut jika korban melapor ke polisi atau bahkan kehilangan nyawa. Hal inilah yang memicu adanya rencana pembunuhan dibalik aksi penganiayaan tersebut.
"Nggak takut gue anak orang mati, lapor, lapor an***g," kata Mario dalam video yang beredar.
Desakan Mario Dandy Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Adapun sosok yang mendesak Mario dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni anggota Komisi III DPR RI Habiburokhmam. Menurutnya, tindakan itu sangat keji dan patut dihukum berat karena korban berpotensi meninggal dunia.
"Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," tuturnya, pada Jumat (24/2/2023).
"Benar benar biadab, pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," kata Habiburokhmam lagi.
Baca Juga: Diduga IPK Mario Dandy Saat Kuliah Tersebar, Angkanya 'Cuma' 1.03
Desakan lainnya datang dari LBH Ansor yang menjadi kuasa hukum David. Pihak itu tak hanya meminta Mario Dandy, tetapi juga Shane Lukas untuk dijerat pasal perencanaan pembunuhan. Mereka kekinian akan mengarahkan hal tersebut agar bisa betul-betul diterapkan.
"Kami arahnya juga ke sana. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan, sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," ujar pihak LBH Ansor, M Syahwan Arey kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Anggota Komisi III DPR lainnya, yakni dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid juga meminta polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal pembunuhan berencana. Menurutnya, tindakan itu layaknya manusia yang kesetanan, hingga sikap kemanusiaannya hilang.
"Setan apa yang menghinggapinya kok sampai hilang kemanusiaannya, menghajar dan menganiaya anak yang sudah terkapar tidak berdaya," kata Jazilul, dikutip Minggu (26/2/2023).
"Kita percayakan kepada penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini agar tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kekerasan kepada anak, penganiayaan berat, bahkan percobaan pembunuhan," imbuhnya.
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek turut mengutarakan hal serupa. Ia mengatakan setuju jika Mario dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
Berita Terkait
-
Dengan Gaya Gembel, Aming Sindir Mario Dandy, Bayar Pajak jadi Rubicon
-
Diduga IPK Mario Dandy Saat Kuliah Tersebar, Angkanya 'Cuma' 1.03
-
CEK FAKTA: Rafael Alun Trisambodo Dipenjara Buntut Penganiayaan Mario Dandy terhadap David, Benarkah?
-
AG Pacar Mario Dandy Turut Diperiksa Polisi
-
Faktor Kunci Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Bagaimana Cara Memilih Jam Tangan Pintar Sesuai Kebutuhan? Ini 5 Tipsnya Sebelum Membeli
-
First Look Serial Below Rilis, Josh Hartnett Didapuk Jadi Bintang Utama
-
WALHI Bongkar Eksploitasi Ugal-ugalan di Jawa, Dari Reklamasi Jakarta hingga 20 PSN Jatim
-
Kapal Tenggelam di Selayar Angkut 74 Penumpang
-
Novel Ketika Senja Jatuh di Nara: Kisah Keserakahan dan Luka Masa Lalu
-
Andre Rosiade Curiga Promosi ke Super League Sudah Diatur, Minta Championship Berjalan Adil
-
Minyak Rusia Masuk Cadangan Energi RI, Pemerintah Siapkan Tameng Hadapi Gejolak Pasokan Global
-
Di Balik Layar Kaca: Rahasia Mengapa Kita Merasa Hampa Meski Selalu Terkoneksi
-
9 Hari Mencekam! Kisah Wanita di Bekasi Lolos dari Penyekapan Pacar yang Cemburu Buta
-
Review Secrets of the Broken House: Misteri Pembunuhan yang Penuh Kejutan