Suara.com - Sholat witir merupakan salah satu sholat sunnah mu’akkad atau sangat dianjurkan dilakukan selama bulan Ramadhan. Sholat ini dikerjakan sebagai penutup ibadah sholat di sepanjang hari tersebut. Pertanyaannya, sholat witir berapa rakaat?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum sholat witir. Menurut mayoritas ulama Hanafiyah, melakukan sholat witir hukumnya adalah wajib sehingga akan berdosa bagi orang yang tidak melakukannya.
Sementara, menurut ulama mazhab Syafi’iyah, hukum sholat witir adalah sunnah Muakkad dan tidak sampai berhukum wajib. Artinya, jika dilakukan aksn mendapatkan pahala, namun jika ditinggalkan tidak sampai dosa.
Adapun hadits yang dijadikan sebagai landasan oleh ulama mazhab Syafi’iyah yaitu hadits Rasulullah SAW, artinya:
"Berwitirlah kalian semua, wahai ahli Al-Qur’an, karena sesungguhnya Allah itu ganjil, dan menyukai hal-hal yang ganjil” (HR Khuzaimah).
Ketentuan Waktu Sholat Witir
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, sebagaimana yang dikutip oleh Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitabnya yang berjudul al-Fiqhul Islami wa Adillatuh. Sholat witir bisa dikerjakan setelah melaksanakan sholat Isya hingga terbitnya fajar shadiq, dan bukan setelah masuknya sholat Isya.
Kesimpulannya, jika waktu sholat Isya sudah masuk akan tetapi seseorang belum melaksanakan sholat witir, maka dia tidak dianjurkan untuk melakukannya. Hal ini disebabkan karena kesunnahan sholat witir dimulai setelah melaksanakan sholat Isya.
Ketentuan waktu tersebut sudah final, tanpa ada kejanggalan oleh para ulama. Mereka semua sepakat bahwa sholat witir tidak bisa dilakukan dan tidak sah, apabila seseorang belum melaksanakan shalat Isya. Atau dilakukan setelah terbitnya fajar shadiq (masuknya waktu sholat Subuh).
Baca Juga: Ramadhan 2023 Berapa Hari Lagi? Simak Jadwal dan Persiapannya yang Diperlukan
Sedangkan terdapat waktu terbaik untuk melakukannya, yaitu pada akhir malam. Tepatnya, untuk penutup dari segala ibadah-ibadah sholat yang dilakukan di malam hari. Hal ini sesuai dalam sebuah hadits Rasulullah SAW:
Artinya, “Jadikanlah akhir shalat kalian semua di malam hari dengan dengan shalat witir” (Syekh Wahbah Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Bairut: Darul Fikr, Damaskus, 2010], juz II, h. 185).
Sholat Witir Berapa Rakaat?
Pada dasarnya, sholat sunnah witir tidak memiliki hitungan jumlah rakaat secara khusus. Artinya, orang yang hendak mengerjakannya tidak dituntut untuk melakukannya dalam jumlah rakaat tertentu.
Seseorang boleh melakukan sesuai dengan keinginannya asalkan jumlahnya ganjil, hal ini sebagaimana namanya, witir yang artinya ganjil. Umat Islam boleh melakukan satu rakaat, tiga rakaat, atau lima rakaat dan seterusnya asalkan jumlahnya ganjil. Hal ini sebagaimana telah disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits, yaitu:
“(Shalat) witir adalah hak bagi semua umat Islam, maka barang siapa yang suka untuk melakukan witir dengan lima rakaat, maka lakukanlah. Barang siapa yang suka melakukan witir dengan tiga rakaat, maka lakukanlah. Dan, barang siapa yang yang suka melakukan shalat witir dengan satu rakaat, maka lakukanlah.” (HR Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Gelar Perkara Khusus Rampung, Polisi Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Roy Suryo Cs Tetap Tersangka!
-
Gibran ke Korban Bencana Aceh: Tunggu ya, Kami Pasangkan Starlink
-
Soroti Bencana Sumatra, Rano Karno: Jakarta Kirim Bantuan Lewat Kapal TNI AL