SuaraCianjur.id- Majelis Hakim persidangan dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjatuhkan hukuman pidana kepada mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria.
Agus divonis hukuman dua tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya. Vonis itu disampaikan oleh Ketua Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama dua tahun penjara," kata Suhel seperti dikutip dari Suara.com.
Tak hanya dijatuhi hukuman pidana saja, tapi dia juga dikenakan denda pidana sebesar Rp 20 juta.
Sebelumnya Agus dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga tahun bui.
Peran Agus dalam kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo adalah memberikan perintah kepada mantan penyidik Bareskrim, Irfan Widyanto.
Agus meminta kepada Irfan untuk mengamankan dan mengganti DVR CCTV yang berada di komples Polri Duren Tiga, Jaksel.
Pada persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo juga sudah dijatuhi vonis mati. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu ada juga mantan Wakaden B Biro Paminal Polri, Arif Rahman Arifin dan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim, Irfan Widyanto, yang dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara.
Baca Juga: Bahas Peluang Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Duga Ferdy Sambo Akan Meninggal di Penjara
Termasuk mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo dan mantan Spri Ferdy Sambo Bernama Chuck Putranto yang turut divonis selama setahun penjara. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Soal Nasib Richard Eliezer di Kepolisian, Kapolri: Sedang Menyusun Komisi Kode Etik
-
Kembali Panas, Kejagung Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Atas Vonis Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Resmi Nyatakan Banding, Bagaimana Dengan Richard Eliezer?
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
Terkini
-
Mengapa Belum Ada Striker Arab Saudi Sekelas Sami Al-Jaber Jelang Putaran Final Piala Dunia 2026?
-
Zulfan Hasdiansyah Soroti Peluang Pendidikan Global di MEYS 2026
-
Bene Dion Akhirnya Ibadah di Gereja Lagi, Berkat Diajak Suster dengan Cara 'Agak Laen'
-
Rupiah Tembus Rp17.528, Harga Laptop dan Ponsel di Mall Ambasador Terancam Melonjak
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Tunduk ke Pemprov Jabar, Pemkab Bogor Pastikan Hanya Tambang Legal yang Boleh Beroperasi
-
Sinopsis Viral Hit, Drama Action Jepang Terbaru Oji Suzuka di Netflix
-
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I 2026
-
Profil Timnas RD Kongo: Macan Tutul yang Lolos Dramatis ke Piala Dunia Usai Penantian Panjang
-
YBB Umumkan Pemenang Middle East Youth Summit 2026 di Makkah