/
Senin, 27 Februari 2023 | 12:02 WIB
Agus Nurpatria terbukti bersalah dan dijatuhi vonis kurangan penjara selama 2 tahun dalam kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. (Foto: Suara.com/ ANTARA)

SuaraCianjur.id- Majelis Hakim persidangan dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjatuhkan hukuman pidana kepada mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria

Agus divonis hukuman dua tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya. Vonis itu disampaikan oleh Ketua Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama dua tahun penjara," kata Suhel seperti dikutip dari Suara.com.  

Tak hanya dijatuhi hukuman pidana saja, tapi dia juga dikenakan denda pidana sebesar Rp 20 juta. 

Sebelumnya Agus dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga tahun bui.

Peran Agus dalam kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo adalah memberikan perintah kepada mantan penyidik Bareskrim, Irfan Widyanto. 

Agus meminta kepada Irfan untuk mengamankan dan mengganti DVR CCTV yang berada di komples Polri Duren Tiga, Jaksel.

Pada persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo juga sudah dijatuhi vonis mati. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Selain itu ada juga mantan Wakaden B Biro Paminal Polri, Arif Rahman Arifin dan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim, Irfan Widyanto, yang dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara. 

Baca Juga: Bahas Peluang Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Duga Ferdy Sambo Akan Meninggal di Penjara

Termasuk mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo dan mantan Spri Ferdy Sambo Bernama Chuck Putranto yang turut divonis selama setahun penjara. (*)

Load More