SuaraCianjur.id- Majelis Hakim persidangan dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjatuhkan hukuman pidana kepada mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria.
Agus divonis hukuman dua tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya. Vonis itu disampaikan oleh Ketua Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama dua tahun penjara," kata Suhel seperti dikutip dari Suara.com.
Tak hanya dijatuhi hukuman pidana saja, tapi dia juga dikenakan denda pidana sebesar Rp 20 juta.
Sebelumnya Agus dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga tahun bui.
Peran Agus dalam kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo adalah memberikan perintah kepada mantan penyidik Bareskrim, Irfan Widyanto.
Agus meminta kepada Irfan untuk mengamankan dan mengganti DVR CCTV yang berada di komples Polri Duren Tiga, Jaksel.
Pada persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo juga sudah dijatuhi vonis mati. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu ada juga mantan Wakaden B Biro Paminal Polri, Arif Rahman Arifin dan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim, Irfan Widyanto, yang dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara.
Baca Juga: Bahas Peluang Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Duga Ferdy Sambo Akan Meninggal di Penjara
Termasuk mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo dan mantan Spri Ferdy Sambo Bernama Chuck Putranto yang turut divonis selama setahun penjara. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Soal Nasib Richard Eliezer di Kepolisian, Kapolri: Sedang Menyusun Komisi Kode Etik
-
Kembali Panas, Kejagung Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Atas Vonis Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Resmi Nyatakan Banding, Bagaimana Dengan Richard Eliezer?
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Trailer Minions & Monsters Rilis, Ambisi Kuasai Hollywood Menjadi Kekacauan
-
Kondisi Skuad Man United Jelang Hadapi West Ham: Mount Segera Pulih, De Ligt Masih 'Parkir'
-
Satpam BRI Raih Rekor MURI Karya Ilmiah Terbanyak
-
Jatuh Bangun Emil Audero Lawan Atalanta: 7 Saves, 1 Blunder
-
BRI Pegang 49 Persen Penyaluran KPP Nasional, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah
-
Harga Emas Antam Nyaris Rp 3 Juta/Gram Hari Ini
-
Rupiah Terus Bangkit, Dolar AS Lemas ke Level Rp16.786
-
Mahalini Siap Gelar Konser Tunggal usai Hiatus, Akui Kerap Merasa Tertekan?
-
BCA Optimis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bakal Meroket di 2026
-
Eksplorasi Ekologi dan Nasib Hiu di Papua Nugini dalam The Shark Caller