SuaraCianjur.id- Majelis Hakim persidangan dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menjatuhkan hukuman pidana kepada mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria.
Agus divonis hukuman dua tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya. Vonis itu disampaikan oleh Ketua Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana selama dua tahun penjara," kata Suhel seperti dikutip dari Suara.com.
Tak hanya dijatuhi hukuman pidana saja, tapi dia juga dikenakan denda pidana sebesar Rp 20 juta.
Sebelumnya Agus dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tiga tahun bui.
Peran Agus dalam kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo adalah memberikan perintah kepada mantan penyidik Bareskrim, Irfan Widyanto.
Agus meminta kepada Irfan untuk mengamankan dan mengganti DVR CCTV yang berada di komples Polri Duren Tiga, Jaksel.
Pada persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo juga sudah dijatuhi vonis mati. Dia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu ada juga mantan Wakaden B Biro Paminal Polri, Arif Rahman Arifin dan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim, Irfan Widyanto, yang dijatuhi vonis selama 10 tahun penjara.
Baca Juga: Bahas Peluang Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Duga Ferdy Sambo Akan Meninggal di Penjara
Termasuk mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo dan mantan Spri Ferdy Sambo Bernama Chuck Putranto yang turut divonis selama setahun penjara. (*)
Tag
Berita Terkait
-
Soal Nasib Richard Eliezer di Kepolisian, Kapolri: Sedang Menyusun Komisi Kode Etik
-
Kembali Panas, Kejagung Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Atas Vonis Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Resmi Nyatakan Banding, Bagaimana Dengan Richard Eliezer?
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi