Suara.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer mulai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). Di sana, pria yang akrab disapa Bharada E bakal menghuni kamar khusus.
Ruangan khusus itu disiapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
"Ada kamar khusus untuk Bharada Eliezer. Nanti kita lihat bagaimana rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta Ibnu Chuldun di Rutan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin.
Pemberian kamar khusus itu dilandasi oleh status Bharada E sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Dengan status itu, Bharada E mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Ibnu mengatakan bahwa biasanya LPSK mengirimkan surat ke Kanwil Kemenkumham DKI khusus untuk seseorang yang berstatus sebagai justice collaborator.
"Ketika kami terima surat dari LPSK, kita akan ambil langkah-langkah dan biasanya itu bukan hanya lapas dan kanwil saja tapi nantinya juga ada pendampingan dari LPSK," tuturnya.
Meski berstatus di bawah perlindungan LPSK, bukan berarti anggota lembaga itu menjaga Bharada E di dalam lapas. Sebab menurut Ibnu, penjagaan Bharada menjadi tanggung jawab petugas lapas.
"Kalau LPSK mau datang, mungkin cuma awasi saja atau kunjungan saja. Tapi menjadi tugas, kewenangan dan tanggung jawab dari petugas Lapas Salemba untuk menjaga warga binaan, termasuk Bharada Eliezer," jelasnya. [ANTARA\
Baca Juga: CEK FAKTA: Bharada E Naik Pangkat dan Diberi Penghargaan oleh Kapolri, Benarkah?
Berita Terkait
-
Tebarkan Senyuman, Begini Kondisi Bharada E Sebelum Jadi Penghuni Lapas Kelas II Salemba
-
CEK FAKTA: Ternyata Nikita Mirzani Punya Hubungan Spesial dengan Ferdy Sambo, Pantas Mati-Matian Membela
-
Setia Tunggu Idolanya Sejak Pagi di Lapas Salemba, Emak-emak Nangis Sesegukan Gagal Bertemu Richard Eliezer
-
CEK FAKTA: Bharada E Naik Pangkat dan Diberi Penghargaan oleh Kapolri, Benarkah?
-
Richard Eliezer Resmi Jadi Penghuni Lapas Kelas IIA Salemba Mulai Hari Ini
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil
-
Bukan Cuma Soal Injak Kepala Kerbau, Lukas Luwarso Soroti Tokoh di Balik Acara Jokowi di Lampung
-
Modus PKBM Indonesia Negeriku Korupsi Dana Pendidikan Ratusan Pelajar
-
Gus Yaqut Jalani Tindakan Medis di RS Polri, KPK Berharap Segera Kembali Hadapi Proses Hukum
-
Prabowo Bentuk Satgas Guru Besar, Komisi X DPR Siap 'Pelototi' Lewat Pengawasan
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung
-
Alasan Meringankan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem: Jadi Tokoh Inovasi Pendidikan dan Teknologi
-
Update Perdamaian AS - Iran, Kapan Berunding Lagi?
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Sengketa Lahan 2,4 Hektare Memanas di Jakarta, Massa Desak Dugaan Mafia Tanah Diusut