Suara.com - Penggemar Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menangis sesegukan lantaran tidak dapat melihat wajah idolaya saat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta Pusat, pada Senin (27/2/2023).
Salah seorang fans Bharada Eliezer, yakni Haryati (69) menangis lantaran tidak bisa bertemu langsung dengan Bharada Eliezer. Padahal wanita lansia itu telah menunggu depan gerbang Lapas Salemba sejak pagi.
"Sedih gak bisa ketemu, padahal udah nunggu dari jam 9 pagi,” kata Haryati, di depan Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin.
Pasalnya saat Eliezer dipindahkan dari Rutan Mabes Polri ke Lapas Salemba, Eliezer yang diangkut menggunakan mobil Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, langsung masuk ke dalam lapas melalui pintu samping.
Haryati yang mengaku sebagai warga Johar Baru ini menyebut, sejak awal persidangan dirinya telah memiliki rasa simpati terhadap Eliezer.
"Ngikutin dari awal persidangan," katanya.
Dikawal Ketat
Diketahui, Bharada Richard Elizer hari ini resmi dipindahkan dari Rutan Bareskrim ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Richard dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berwarna hijau yang di kawal oleh 3 mobil lainnya.
Baca Juga: Kritik Warganet: Polisi Jilat Kue Dipecat, Bharada E Bunuh Orang Tak Dipecat?
Dua mobil di antaranya yang melakukan pengawalan terhadap Eliezer dari Rutan Mabes Polri ke Lapas Salemba yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terpantau mobil tahanan jenis Toyota Kijang ini yang masuk sekitar pukul 14.40 WIB. Mobil tahanan itu berada paling depan diantara 3 mobil yang datang bersamanya.
Awak media yang telah menunggu sejak siang tadi tidak diperkenankan masuk ke dalam lapas.
Sementara mobil tahanan yang membawa Eliezer langsung masuk ke arah gedung Lapas lewat pintu samping yang ada di samping gedung.
Iring-iringan pemindahan Elizer ke Lapas Salemba juga sempat diwarnai kemacetan, lantaran mobil LPSK yang melakukan pengawalan sempat terhenti di depan gerbang dan tengah jalan lantaran tidak diberikan akses masuk.
Vonis Ringan
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Kritik Warganet: Polisi Jilat Kue Dipecat, Bharada E Bunuh Orang Tak Dipecat?
-
Kecewa Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Bui, Pengacara Bandingkan dengan Vonis Richard Eliezer
-
Usai Vonis Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Bharada Eliezer Resmi Jadi Penghuni Lapas Kelas IIA Salemba
-
Dikawal LPSK, Richard Eliezer Diam-diam Sudah Dijebloskan ke Lapas Salemba
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik