News / Metropolitan
Selasa, 28 Februari 2023 | 16:20 WIB
Sejumlah pengemudi ojek online ikut hadir dalam demonstrasi di depan Gedung DPR RI, pada Selasa (28/2/2023). (Suara.com/Faqih)

9. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja bagi pekerja Non-PNS (Penyuluh KB, Guru Honorer, Pekerja Perikanan dan Kelautan), pengemudi ojek online, dan lain lain;

10. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat (RUU PPRT, Perlindungan Pekerja Transportasi-Ojek Online dan RUU Masyarakat Adat).

Load More