Suara.com - Sejumlah pengemudi ojek online ikut hadir dalam demonstrasi di depan Gedung DPR RI, pada Selasa (28/2/2023).
Sedikit berbeda dengan tuntutan masyarakat sipil lainnya yang menuntut penolakan Perppu Cipta Kerja, pengemudi ojol ini menuntut tentang penolakan electronic road pricing (ERP) alias jalan berbayar. Mereka juga menuntut untuk mencopot Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
"Copot Heru Budi Hartono," tulis spanduk raksasa yang mereka bentangkan di pagar DPR RI, Selasa.
Selain meminta pencopotan terhadap Heru Budi, dalam tuntutannya, para pengemudi ojol ini juga meminta pencopotan terhadap Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo.
"Tolak ERP, Harga Mati. Copot Syafrin Liputo," ungkapnya.
Sebelumnya, ribuan buruh menuntut pencabutan Perppu Cipta Kerja. Perrpu tersebut dianggap sebagai Perppu yang mengaengsarakan rakyat kecil seperti buruh, tani, nelayang dan para perempuan di seluruh negeri.
Adapun dalam aksi kali ini, ada 10 tuntutan dalam Perppu Cipta Kerja, diantaranya:
1. Presiden RI segera mencabut Perpu Cipta Kerja;
2. DPR RI Menolak Perppu Cipta Kerja yang telah diterbitkan Presiden;
Baca Juga: Berdalih Butuh Biaya Operasi Anak, Driver Ojol Wanita Ini Jadi Pengedar Sabu
3. Presiden dan DPR RI segera hentikan segala bentuk pengkhianatan dan pembangkangan terhadap Konstitusi;
4. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi;
5. Hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak;
6. Hentikan liberalisasi agraria, pangan dan perampasan tanah, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sejati sebagai basis pembangunan nasional;
7. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis di segala jenjang;
8. Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor;
Berita Terkait
-
Video Erika Putri Nge-Prank Ojol Viral di Media Sosial, Pintu Ditutup Biar Nggak Ketahuan Tetangga
-
Pelaku Begal Terhadap Driver Ojol yang Tewas di Kubu Raya Berhasil Ditangkap
-
Viral! Video Ojol di Karawang Dibegal Saat Antarkan Pesanan Makanan, Netizen Apresiasi Totalitas Korban
-
Deretan Masalah Mario Dandy Sebelum Aniaya David: Pernah Nabrak Ojek Online
-
Kadishub DKI Diam-diam Temui Ojol di Restoran Saat Polemik ERP, Driver Lain Protes dan Singgung Uang Ratusan Juta
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes