Pemerintah, kata dia, wajib menjelaskan kepada publik berkaian dengan kekayaan para pejabat. Terutama, mereka yang mengelola uang pajak.
“Bisa jadi ini fenomena gunung es, hanya satu yang terlihat, tetapi sebetulnya banyak yang belum terungkap," sambung dia.
Menurutnya, apa yang disampaikan Sri Mulyani sebelumnya, belum cukup untuk menjawab banyak pertanyaan dari masyarakat dalam kasus ini.
“Kenapa sampai pelat nomor (mobil Robicon) salah, tidak lapor pajak, tidak dafar pajak, ini kan luar biasa. Apalagi juga tidak ada di LHKPN. Ini sama saja Kemenkeu sedang ditelanjangi oleh perilaku seperti ini dan publik masih meyakini banyak kasus yang seperti ini," ujar dia.
Ketegasan Kemenkeu sebagai induk dari institusi pajak sangat dibutuhkan agar kepercayaan masyarakat bisa kembali pulih. Caranya, dengan mengungkap kasus penyelewengan yang dilakukan para pegawai pajak.
Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga patut dipertanyakan. Pasalnya, jika sudah diketahui bahwa LHKPN yang disampaikan Rafael sejak awal tidak wajar, maka KPK seharusnya melakukan evaluasi dan memberi sanksi kepada petugas terkait LHKPN itu.
Selama ini masyarakat juga tidak pernah diberi penjelasan terkait seperti apa harta yang tidak wajar dari para pejabat, sekaligus sanksi seperti apa yang diberikan jika mereka yang tidak patuh.
"Kalau hanya berhenti di melapor, LHKPN tidak akan efektif," ujarnya.
Dampak terburuk yang mungkin terjadi adalah ketidakpatuhan pajak. Kekecewaan yang memuncak tidak ditanggapi secara cepat oleh pemerintah, sehingga masyarakat memilih untuk menolak membayar pajak. Padahal, pajak adalah salah satu komponen penting negara.
Tunjangan Pejabat Dirjen Pajak
Para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak (DJP) adalah PNS. Seperti kebanyakan PNS lainnya, gaji pokok mereka berkisar Rp1,56 juta hingga Rp5,9 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Namun demikian, besarnya pendapatan mereka dipengaruhi oleh tunjangan kinerja yang diberikan tidap bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Rincian tunjangan kinerja pejabat pajak berdasarkan eselon dan jabatannya bisa dilihat di bahwa ini
Pejabat Struktural Eselon I
Peringkat Jabatan 27: Rp117.375.000
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI