Pemerintah, kata dia, wajib menjelaskan kepada publik berkaian dengan kekayaan para pejabat. Terutama, mereka yang mengelola uang pajak.
“Bisa jadi ini fenomena gunung es, hanya satu yang terlihat, tetapi sebetulnya banyak yang belum terungkap," sambung dia.
Menurutnya, apa yang disampaikan Sri Mulyani sebelumnya, belum cukup untuk menjawab banyak pertanyaan dari masyarakat dalam kasus ini.
“Kenapa sampai pelat nomor (mobil Robicon) salah, tidak lapor pajak, tidak dafar pajak, ini kan luar biasa. Apalagi juga tidak ada di LHKPN. Ini sama saja Kemenkeu sedang ditelanjangi oleh perilaku seperti ini dan publik masih meyakini banyak kasus yang seperti ini," ujar dia.
Ketegasan Kemenkeu sebagai induk dari institusi pajak sangat dibutuhkan agar kepercayaan masyarakat bisa kembali pulih. Caranya, dengan mengungkap kasus penyelewengan yang dilakukan para pegawai pajak.
Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga patut dipertanyakan. Pasalnya, jika sudah diketahui bahwa LHKPN yang disampaikan Rafael sejak awal tidak wajar, maka KPK seharusnya melakukan evaluasi dan memberi sanksi kepada petugas terkait LHKPN itu.
Selama ini masyarakat juga tidak pernah diberi penjelasan terkait seperti apa harta yang tidak wajar dari para pejabat, sekaligus sanksi seperti apa yang diberikan jika mereka yang tidak patuh.
"Kalau hanya berhenti di melapor, LHKPN tidak akan efektif," ujarnya.
Dampak terburuk yang mungkin terjadi adalah ketidakpatuhan pajak. Kekecewaan yang memuncak tidak ditanggapi secara cepat oleh pemerintah, sehingga masyarakat memilih untuk menolak membayar pajak. Padahal, pajak adalah salah satu komponen penting negara.
Tunjangan Pejabat Dirjen Pajak
Para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak (DJP) adalah PNS. Seperti kebanyakan PNS lainnya, gaji pokok mereka berkisar Rp1,56 juta hingga Rp5,9 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Namun demikian, besarnya pendapatan mereka dipengaruhi oleh tunjangan kinerja yang diberikan tidap bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Rincian tunjangan kinerja pejabat pajak berdasarkan eselon dan jabatannya bisa dilihat di bahwa ini
Pejabat Struktural Eselon I
Peringkat Jabatan 27: Rp117.375.000
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Pemanasan Global Ubah Cara Atmosfer Mengurai Gas Rumah Kaca: Apa Dampaknya?
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Lantai Dapur Ambrol ke Sungai, Warga Kutawaringin Ditemukan Tak Bernyawa Usai 4 Hari Pencarian
-
Ramai BPJS PBI Nonaktif, Menkes Sebut Solusi Masih Dibahas Pemerintah
-
Eddy Soeparno: Kalau Ditanya Hari Ini, Saya Dukung Pak Zulhas Dampingi Pak Prabowo di 2029
-
Dugaan Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta Resmi Dilaporkan ke Polresta Sleman
-
Prabowo Yes, Gibran Nanti Dulu, PAN Belum Tegaskan Dukungan Wapres Dua Periode
-
Bukan Mendadak! Juda Agung Ungkap Rahasia Tugas Wamenkeu yang Sudah 'Disiapkan' Sejak Jadi Deputi BI
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres