Pemerintah, kata dia, wajib menjelaskan kepada publik berkaian dengan kekayaan para pejabat. Terutama, mereka yang mengelola uang pajak.
“Bisa jadi ini fenomena gunung es, hanya satu yang terlihat, tetapi sebetulnya banyak yang belum terungkap," sambung dia.
Menurutnya, apa yang disampaikan Sri Mulyani sebelumnya, belum cukup untuk menjawab banyak pertanyaan dari masyarakat dalam kasus ini.
“Kenapa sampai pelat nomor (mobil Robicon) salah, tidak lapor pajak, tidak dafar pajak, ini kan luar biasa. Apalagi juga tidak ada di LHKPN. Ini sama saja Kemenkeu sedang ditelanjangi oleh perilaku seperti ini dan publik masih meyakini banyak kasus yang seperti ini," ujar dia.
Ketegasan Kemenkeu sebagai induk dari institusi pajak sangat dibutuhkan agar kepercayaan masyarakat bisa kembali pulih. Caranya, dengan mengungkap kasus penyelewengan yang dilakukan para pegawai pajak.
Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga patut dipertanyakan. Pasalnya, jika sudah diketahui bahwa LHKPN yang disampaikan Rafael sejak awal tidak wajar, maka KPK seharusnya melakukan evaluasi dan memberi sanksi kepada petugas terkait LHKPN itu.
Selama ini masyarakat juga tidak pernah diberi penjelasan terkait seperti apa harta yang tidak wajar dari para pejabat, sekaligus sanksi seperti apa yang diberikan jika mereka yang tidak patuh.
"Kalau hanya berhenti di melapor, LHKPN tidak akan efektif," ujarnya.
Dampak terburuk yang mungkin terjadi adalah ketidakpatuhan pajak. Kekecewaan yang memuncak tidak ditanggapi secara cepat oleh pemerintah, sehingga masyarakat memilih untuk menolak membayar pajak. Padahal, pajak adalah salah satu komponen penting negara.
Tunjangan Pejabat Dirjen Pajak
Para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak (DJP) adalah PNS. Seperti kebanyakan PNS lainnya, gaji pokok mereka berkisar Rp1,56 juta hingga Rp5,9 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Namun demikian, besarnya pendapatan mereka dipengaruhi oleh tunjangan kinerja yang diberikan tidap bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Rincian tunjangan kinerja pejabat pajak berdasarkan eselon dan jabatannya bisa dilihat di bahwa ini
Pejabat Struktural Eselon I
Peringkat Jabatan 27: Rp117.375.000
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa
-
Intervensi Kemenkeu di Kasus Rp349 T? Mahfud MD Desak Menkeu Purbaya Bertindak Tegas!
-
KPK 'Bidik' Wagub Riau SF Hariyanto, Dugaan Korupsi Proyek PUPR Makin Panas
-
Viral! Gubernur Riau Kena OTT KPK, Wagub SF Hariyanto Banjir Ucapan Selamat