Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dipastikan akan mendapatkan bonus tahunan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini. Lantas THR 2023 cair kapan?
Pemerintah telah memberikan sinyal bahwa ada kenaikan anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi THR dan gaji ke-13 tahun ini. Disamping penasaran dengan THR 2023 cair kapan, apakah ini menjadi tanda bahwa gaji ke-13 ataupun THR 2023 mengalami kenaikan juga?
Anggaran belanja pegawai negeri berada di angka Rp257,2 triliun untuk tahun 2023 naik 3,3 persen jika dibandingkan dengan sebelumnya yaitu sebesar Rp249,1 triliun. Anggaran tersebut diambil dari APBN 2023 yang mencapai Rp3.061,2 triliun.
Kebijakan ini telah tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023. Melalui KEM PPKF 2023, pemerintah akan secara konsisten melakukan reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, daftar penerima THR dan gaji ke 13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan.
Masih dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.05/2022, jadwal pencairan THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.
Artinya, kemungkinan pencairan THR 2023 bakal diberikan sekitar tanggal 12 April 2023. Prakiraan turunnya Tunjangan Hari Raya ini sedikit menjawab rasa penasaran THR 2023 cair kapan.
Sementara itu, pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran baru bagi anak sekolah. Lalu kapan gaji ke-13 tahun 2023 bakal diberikan, yakni sekitar bulan Juli.
Berapa Nominal THR 2023?
Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Nominalnya
Masih belum diketahui, apakah THR 2023 kali ini bakal diberikan secara penuh atau hanya separuhnya saja. Sebab, dua tahun terakhir ini, pemerintah sedang jatuh bangun memperbaiki ekonomi karena dampak pandemi covid-19.
Hal itu pun membuat pemerintah memangkas nominal THR dan gaji ke-13 selama dua tahun belakangan.
Namun apabila pemerinah akhir-akhir menyebut bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami tren positif, maka besar kemungkinan THR PNS 2023 pun akan diberikan secara penuh.
Sebagai gambaran dan acuan berikut daftar rincian gaji PNS 2023 yang mana nominal THR pun biasanya diberikan satu kali gaji.
Gaji pokok PNS Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot
-
Mengenal Lebih Dekat Puteri Komarudin, Sosok Disebut Jadi Menpora Gantikan Dito
-
Ustaz Khalid Ngaku Jadi Korban Agen Travel Muhibbah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Susul Kasus Jokowi, Roy Suryo Pertanyakan Ijazah Gibran
-
Viral! Wanita Ini Syok Isi Celengan Berubah, Uang Ratusan Ribu Mendadak Jadi Recehan
-
Peringatan Ulta Levenia soal Ancaman Intervensi Asing di Indonesia
-
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap pada Pengadaan Katalis Pertamina
-
Refly Harun : Gibran Jadi Wapres Setelah SMA di Luar Negeri Adalah Cacat Bawaan
-
Jejak Karier Irjen Asep Edi Suheri yang Dituntut Mundur: Punya Prestasi Mentereng