Suara.com - Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang, Yasmon mengungkap, peningkatan permohonan paten dari inventor dalam negeri hampir mencapai 40% dari seluruh permohonan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada 2022. Menurut Yasmon, ini adalah kabar menggembirakan bagi Indonesia.
“Permohonan paten di dunia ini umumnya baru akan meningkat 15-20 tahun setelah sistem patennya dibangun. Alhamdulillah, permohonan paten lokal kita sudah mulai mengalami peningkatan yang signifikan selama beberapa tahun belakangan bahkan mencapai 39,6% pada 2022,” jelas Yasmon di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur pada 7 Maret 2023 di Surabaya pada acara Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan Pelaku Usaha di Daerah.
Sebagian besar inventor Indonesia mendaftarkan paten pada kelas kebutuhan manusia, metalurgi, dan fisika. DJKI mencatat bahwa jumlah permohonan paten di Indonesia baik dari dalam maupun negeri pada 2022 sebanyak 14 ribu lebih. Tahun sebelumnya, terdapat 12,4 ribuan permohonan. Angka tersebut juga sudah meningkat dari 10 ribuan permohonan pada 2020.
“Namun kami berharap paten dari perguruan tinggi yang risetnya sudah berbasiskan paten ini tidak berhenti di permohonan saja sebab banyak yang seperti itu sehingga banyak yang ditarik kembali atau sampai di pemeriksaan substantif saja,” lanjut Yasmon.
Yasmon mengimbau agar dalam pengajuan paten tidak hanya melihat tiga unsur penting dalam permohonan paten yaitu baru, mengandung inovasi dan dapat diaplikasikan di industri. Namun dia berharap para inovator juga melihat potensi
ekonomi dari paten yg diajukan agar pemegang paten dapat membayar biaya pemeliharaan paten terlepas dari program insentif yang ada.
“Jadi bisa dibayangkan kalau patennya tidak ada komersialisasinya, siapa yang akan membayar biaya pemeliharaan dan risetnya?”
Untuk terus meningkatkan permohonan paten lokal dan pemanfaatannya, Direktorat Paten, DLTST, dan Rahasia Dagang menggelar beberapa workshop untuk konsultasi dan berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan. Kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang, dan Pelaku Usaha di Daerah ini sebelumnya juga sudah diadakan di Semarang dan akan dilanjutkan di tujuh kota lainnya.
“Kegiatan ini adalah bentuk dan inisiatif yang kami lakukan di DJKI dalam rangka mempercepat penyelesaian paten lokal. Kami sadar dalam pemeriksaan paten perlu adanya komunikasi antara pemeriksa dengan pemohon yang dilakukan melalui elektronik. Sayangnya komunikasi secara sistem elektronik tersebut seringnya tidak cukup,” terang Yasmon.
Pada kegiatan ini DJKI berharap sebanyak 35 draf permohonan paten akan selesai. Permohonan paten dapat dilakukan secara mandiri melalui paten.dgip.go.id.
Baca Juga: Anti Ribet, Begini Alur Perpanjangan Electronic Visa on Arrival Indonesia
Sebagai catatan, Undang-Undang Paten pertama kali disahkan pada 1989 dan berlaku sejak Agustus 1991. Artinya, sistem pelindungan paten telah berlaku di Indonesia selama 31 tahun.
Berita Terkait
-
DJKI Siapkan Berbagai Program Unggulan di Tahun 2023 untuk Mengedukasi Soal Kekayaan Intelektual
-
Megawati Soekarnoputri Terima Penghargaan sebagai Tokoh Pendorong Pemajuan Kekayaan Intelektual
-
BRIN dan Kemenkumham Ber-KOLABORAKSI dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Nasional
-
Sebanyak 7 LBH di Kepri Siap Bantu Masyarakat Kurang Mampu Selesaikan Masalah Hukum
-
Makin Mudah dan Praktis, Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Buka Layanan Paspor Sehari Jadi di Lippo Mall
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
18 WNI dari Nepal Tiba di Tanah Air Hari Ini, Dipulangkan di Tengah Krisis Politik
-
Di Balik Mundurnya Rahayu Saraswati, Mahfud MD Sebut Ada 'Badai Politik' Menerjang DPR
-
Dugaan Korupsi Tol CMNP Mulai Diusut, Siapa Saja yang Diperiksa Kejagung?
-
Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan
-
KontraS Ajukan Tiga Tuntutan untuk Tim Investigasi Demo Ricuh Bentukan Prabowo
-
Dicecar KPK soal SK Korupsi Haji, Eks Sekjen Kemenag 'Lempar Bola' ke Dirjen PHU
-
Total 5 Korban Tewas, Balita Ikut jadi 'Tumbal' Terbakarnya Sumur Minyak Ilegal di Blora
-
Gibran Pakai Sarung Tangan Terbalik saat Hendak Panen Lobster Jadi Sorotan, TNI Turun Tangan
-
MAKI Ancam Praperadilankan KPK Jika Tak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
MAKI Laporkan Eks Menag Gus Yaqut ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengawasan Haji