Suara.com - Sebanyak 5 anggota Polda Jateng tertangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT karena terlibat dalam praktik calo masuk Bintara Polri.
Tak tanggung-tanggung, kelima anggota Polda Jateng tersebut memiliki pangkat yang cukup mentereng.
Kelima oknum polisi tersebut, yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.
"Ada dua kompol, satu AKP, dan dua Bintara," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy melansir Antara, Jumat (3/3/2023).
Iqbal sayangnya tak memaparkan secara detil dari mana asal kesatuan para oknum polisi. Kekinian lima oknum itu diperiksa oleh Bidang Propam Polda Jateng.
Tak lama lagi, kelima anggota Polda Jateng tersebut akan disidang oleh Komisi Etik Polri.
"Pemberkasan sudah lengkap dan segera akan menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat," ujarnya
Sesulit apa seleksi masuk Polri sehingga muncul calo?
Kasus tertangkapnya lima anggota Polda Jateng tersebut membuat publik bertanya-tanya, sesulit apa seleksi Bintara Polri sehingga muncul calo?
Baca Juga: 5 Oknum Polisi Polda Jateng Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri, Lemkapi: Harus Diusut Pidana
Mengutip laman resmi jalur penerimaan Polri baik untuk Akpol, SIPSS, Bintara dan Tamtama, yakni www.penerimaan.polri.go.id, seleksi masuk Polri dapat dibilang tidak begitu rumit.
Berikut syarat umum masuk Bintara Polri yang dikutip dari laman resmi tersebut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Tidak pernah terlibat dalam kasus pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Minimal berumur 18 tahun pada saat dilantik menjadi anggota Polri
- Berwibawa, jujur, adil serta tidak berkelakuan tercela
Berkas-berkas yang harus dipersiapkan oleh calon peserta juga terbilang mudah yakni:
- Ijazah asli dan dilegalisir (SD-SMP-SMA)
- Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Keterangan Kesehatan
- Pas Foto 4x6 (10 lembar)
Peserta masih harus menunggu berkas khusus yang disesuaikan dengan jalur penerimaan Polri yang dipilih setelah informasi secara resminya dapat dirilis. Seluruh informasi terkait penerimaan Polri dapat diakses melalui laman resmi www.penerimaan.polri.go.id.
Kompolnas soroti kasus calo masuk Bintara Polri
Kini kasus tersebut sampai membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meradang. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mendesak agar kelima polisi tersebut dipecat untuk menimbulkan efek jera dan mencegah adanya kasus serupa.
Berita Terkait
-
5 Oknum Polisi Polda Jateng Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara Polri, Lemkapi: Harus Diusut Pidana
-
Info Lengkap Subsidi Motor Listrik 2023, Berlaku 20 Maret
-
Syarat KUR BSI 2023 dan Cara Pengajuannya
-
5 Polisi Diduga Jadi Calo Penerimaan Bintara, Kompolnas: Pecat!
-
Ahmad Sahroni ke Polri soal Kasus Suap Penerimaan Bintara: Usut Tuntas
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar