Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan mengintervensi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan proses Pemilu 2024. Dia menyebut urusan pemilihan umum kewenangannya berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Presiden tidak akan intervensi, pasti enggak ada. Pemilu urusan KPU," kata Moeldoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Dia menyebut penundaan pemilu tidak ada hubungannya dengan pemerintah, melainkan hubungan antara partai politik dengan pengadilan.
"Apa yang dikomentari? Ini kan enggak ada hubungannya sama pemerintahan. Ini kan hubungan antara partai politik dengan pengadilan," sebutnya.
"Jadi enggak ada hubungannya dengan pemerintahan. Jadi saya mau mengomentari menjadi tidak relevan," Moeldoko menambahkan.
DPR Minta KY Periksa Hakim
Sebelumnya Komisi III DPR RI meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan Partai Prima hingga keluar putusan perintah KPU untuk menunda Pemilu.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir, hakim-hakim perlu diperiksa lantara keputusan mereka telah melampaui kewenangan. Di aman hal terkait penundan Pemilu bukan menjadi ranah apalagi kewenangan pengadilan negeri.
"Kalau perlu (hakim) dinonpalukan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, ditaruh di luar Jawa saja," kata Adies dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Anies Baswedan Dibela Usai Berikan IMB ke Warga Tanah Merah
Adies mengatakan para hakim kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini sehingga keputusannya hanya tuai polemik.
"Membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas MA RI yang berbenah mulai membaik menjadi pembicaraan yang kurang baik lagi," kata Adies.
Ia menegaskan pengadilan negeri tidak memiliki wewenang memutuskan penundaan Pemilu. Adapun hal-hal terkait Pemilu menjadi ranah dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara serta penyelenggara Pemilu mulai KPU, Bawaslu, DKPP dan atau keputusan DPR RI serta pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial.
Ia mengatakan pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat.
"Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan. Bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya sehingga merugikan parpol-parpol yang lain peserta Pemilu," ujar Adies.
Adies sendiri bukannya tidak menyadari bahwa hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi.
"Tetapi harus sesuai dengan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," kata Adies.
Berita Terkait
-
Momen Kocak, Gibran Rakabuming di Masjid Sheikh Zayed Bikin Wartawan Ngakak : Eh sandal hilang ojo mbok tulis lo yo
-
Puji Jokowi, Prabowo: Dukungannya untuk Pertahanan Itu Terbesar Dalam Sejarah
-
Cek Pesawat Super Hercules, Presiden Jokowi: Sangat Canggih
-
Kunjungi Lampung, Iriana Jokowi Main Congklak dan Bekel
-
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Anies Baswedan Dibela Usai Berikan IMB ke Warga Tanah Merah
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar