Suara.com - Fenomena rangkap jabatan di kalangan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sebuah perdebatan panjang.
Adapun sebuah lembaga Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencatat ada 39 pejabat Kemenkeu yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Pantauan Seknas FITRA setidaknya 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," kata Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato membeberkan hasil temuan FITRA.
Lebih lanjut FITRA menilai fenomena tersebut melanggar aturan serta asas kepatutan. Apalagi berkaca dari segelintir pegawai di bawah komando Menkeu yang ketahuan nakal dan menerapkan hidup yang serba mewah nan gemar berfoya-foya.
Bahkan tak sedikit dari 39 pejabat tersebut adalah petinggi Kemenkeu, seperti Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang merangkap sebagai komisaris PLN dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang merangkap sebagai komisaris PT Sarana Multi Infrastruktur.
FITRA: Tidak ada urgensinya
FITRA lebih lanjut menilai bahwa memberikan jabatan rangkap kepada para petinggi Kemenkeu tak memiliki faktor urgensi, sehingga tidak ideal untuk dilakukan.
“Kami justru melihatnya bahwa pendistribusian ASN ke komisaris BUMN itu sebagai bagi-bagi jabatan , bagi-bagi kue. Pengawasan itu alasan yang dibuat-buat saja, gimmick saja karena kinerja BUMN tetap compang-camping,” lanjut Gulfino Guevarrato.
Kemenkeu berkelit pakai UU, bagaimana aturan resmi soal rangkap jabatan?
Baca Juga: Mahfud MD: Transaksi Janggal akan Jadi Bom Waktu Apabila Tidak Ditindak Lanjut dengan Cepat
Kemenkeu akhirnya merespon temuan FITRA dan mengaku bahwa apa rangkap jabatan tersebut tak menyalahi undang-undang.
"Saya tidak defence ya tapi ini informasi, kalau anda cek ini bukan sekarang saja, dari dulu sudah seperti itu. Kenapa? Karena UU Keuangan Negara, UU BUMN mengamanatkan itu," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, Rabu (8/3/2023).
Adapun UU yang dimaksud Prastowo adalah Pasal 25 UU Keuangan Negara. Pasal tersebut memberikan mandat bagi Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah Pusat.
UU BUMN yang disebut Yustinus dalam pasal 27 mengatur Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri.
Kemudian lebih lanjut Pasal 33 UU BUMN hanya melarang anggota komisaris memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Yustinus juga melihat bahwa aturan perundang-undangan hanya membatasi Menteri yang tidak boleh merangkap jabatan.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Transaksi Janggal akan Jadi Bom Waktu Apabila Tidak Ditindak Lanjut dengan Cepat
-
Pemeriksaan LHKPN Dilakukan setelah Viral? Begini Jawaban KPK
-
Akun Medsos Lenyap, Atasya Yasmine Anak Kepala Bea Cukai Makassar Si Tukang Pamer Harta Ditanya: Uang Warga Bukan?
-
Gara-Gara Jokowi Jilat Ludah Sendiri, Sri Mulyani Bisa Rangkap 30 Jabatan
-
Efek Rafael Alun Menjalar ke Daerah, Pejabat Level Kepala Dinas Diminta Lakukan Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU