Suara.com - Persidangan dengan jadwal banding kasus Ferdy Sambo dkk bakal digelar pada Rabu (12/04/2023). Persidangan ini akan memutuskan banding terhadap empat terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Tak hanya itu, persidangan ini juga akan digelar secara terbuka, sembari mempelajari berkas para terpidana oleh majelis hakim yang sudah ditunjuk di sidang putusan banding tersebut.
Pengajuan banding ini sendiri dilakukan oleh para terpidana setelah menerima vonis masing-masing. Sebagai informasi, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya, Putri Chandrawathi, divonis 20 tahun penjara.
Kemudian Kuat Ma'ruf mendapatkan vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara. Keempat terpidana itu memutuskan mengajukan banding. Sementara terpindana lainnya, Richard Eliezer atau Bharada E, telah mendapatkan putusan inkrah usai divonis 1,5 tahun penjara.
Dalam persidangan ini, Pengadilan Tinggi Jakarta telah menunjuk beberapa orang hakim utama yang akan memutuskan banding dalam persidangan Ferdy Sambo dkk ini. Adapun para hakim tersebut adalah sebagai berikut :
Hakim Singgih Budi Prakoso
Hakim Singgih dipilih sebagai ketua majelis dalam persidangan banding Ferdy Sambo. Singgih nantinya akan didampingi para hakim anggotanya, yaitu Mulyanto, Abdul Fattah, Tony Pribadi, dan Ewit Soetriadi.
Hakim Mulyanto
Selanjutnya, hakim Mulyanto yang menjadi hakim anggota di persidangan Ferdy Sambo. Sosoknya juga akan bertukar peran menjadi ketua majelis hakim dalam persidangan banding Ricky Rizal.
Anggota hakim dalam persidangan Ricky Rizal antara lain Tony Pribadi, Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah, dan Ewit Soetriadi.
Hakim Abdul Fattah
Persidangan terpidana lainnya, yaitu terpidana Kuat Ma'ruf akan dipimpin oleh hakim Abdul Fattah. Abdul akan bertugas membacakan putusan hakim atas banding yang diajukan Kuat Ma'ruf dan nota pembelaannya demi mendapat keringanan hukuman.
Dalam persidangan, hakim Abdul Fattah akan dibantu oleh para hakim anggota, yaitu Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Tony Pribadi, dan Mulyanto.
Hakim Ewit Soetriadi
Persidangan banding yang diajukan oleh Putri Chandrawathi akan dipimpin langsung oleh hakim Ewit Soetriadi. Putri Candrawathi sendiri mengajukan banding agar mendapat keringanan hukuman, usai dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Putri Chandrawati Ikut Mengakhiri Hidup Setelah Ferdy Sambo Meninggal? Simak Penjelasannya
-
Cek Fakta: Putri Chandrawati bacakan ini, Usai Ferdy Sambo Meninggal, Benarkah?
-
Resmi! KPU RI Ajukan Banding Putusan PN Jakpus yang Hukum Tunda Pemilu 2024
-
CEK FAKTA: Hukuman Ringan Richard Eliezer Ternyata Perintah Jokowi
-
CEK FAKTA: Beredar Surat Wasiat Ferdy Sambo Setelah Meninggal Dunia, Benarkah Untuk Putri Chandrawati? Simak Penjelasannya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global
-
Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko
-
Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan
-
Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun
-
Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas
-
Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka