Suara.com - Setelah gugatan dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kali ini, Partai Prima melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Pasalnya, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang disampaikan KPU menentapkan Partai Prima tidak bisa menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Partai Prima menyoroti aturan yang menyatakan bahwa partai politik yang bisa memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol. Adapun aturan yang dimaksud ialah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD.
“Pelanggaran terlapor (KPU) merupakan pelanggaran administratif pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyeenggaraan pemilu,” kata Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Lebih lanjut, Partai Prima menilai KPU tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 pada 4 November 2022 yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Prima.
Adapun dalam amar putusan tersebut, Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima agar menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan 1x 24 jam. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen perbaikan yang disampaikan Partai Prima.
Namun, Partai Prima menganggap KPU tidak menjalankan amar putusan tersebut sehingga melaporkan dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu.
“Terlapor tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, khususnya terkait verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024,” tegas Mangapul.
Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu menjatuhkan hukuman kepada KPU dengan menyatakan bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dann menyatakan Partai Prima sebagai partai politik peserta pemilu 2024.
Baca Juga: Wajib Netral Dalam Pemilu, Medsos ASN Akan Diawasi Bawaslu
Partai Prima juga meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa penetapan Partai Prima sebagai partai politik peserta pemilu 2024.
Sebelumnya, Partai Prima sempat menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.
Dalam salah satu putusannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu tahun 2024. Penundaan pemilu tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst.
Berita Terkait
-
Wajib Netral Dalam Pemilu, Medsos ASN Akan Diawasi Bawaslu
-
Puskapol UI Sayangkan Minimnya Keterwakilan Perempuan pada Pembentukan Timsel Calon Anggota KPU Daerah
-
Ketua KPU RI Jalani Sidang DKPP Hari Ini, Digelar Tertutup Karena Terkait Asusila
-
Sidang Ketua KPU Digelar Tertutup Terkait Dugaan Tindak Asusila
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya
-
Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka
-
Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!