Suara.com - Setelah gugatan dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kali ini, Partai Prima melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Pasalnya, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang disampaikan KPU menentapkan Partai Prima tidak bisa menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Partai Prima menyoroti aturan yang menyatakan bahwa partai politik yang bisa memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol. Adapun aturan yang dimaksud ialah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD.
“Pelanggaran terlapor (KPU) merupakan pelanggaran administratif pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyeenggaraan pemilu,” kata Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Lebih lanjut, Partai Prima menilai KPU tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 pada 4 November 2022 yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Prima.
Adapun dalam amar putusan tersebut, Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima agar menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan 1x 24 jam. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen perbaikan yang disampaikan Partai Prima.
Namun, Partai Prima menganggap KPU tidak menjalankan amar putusan tersebut sehingga melaporkan dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu.
“Terlapor tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, khususnya terkait verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024,” tegas Mangapul.
Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu menjatuhkan hukuman kepada KPU dengan menyatakan bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dann menyatakan Partai Prima sebagai partai politik peserta pemilu 2024.
Baca Juga: Wajib Netral Dalam Pemilu, Medsos ASN Akan Diawasi Bawaslu
Partai Prima juga meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa penetapan Partai Prima sebagai partai politik peserta pemilu 2024.
Sebelumnya, Partai Prima sempat menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.
Dalam salah satu putusannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu tahun 2024. Penundaan pemilu tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst.
Berita Terkait
-
Wajib Netral Dalam Pemilu, Medsos ASN Akan Diawasi Bawaslu
-
Puskapol UI Sayangkan Minimnya Keterwakilan Perempuan pada Pembentukan Timsel Calon Anggota KPU Daerah
-
Ketua KPU RI Jalani Sidang DKPP Hari Ini, Digelar Tertutup Karena Terkait Asusila
-
Sidang Ketua KPU Digelar Tertutup Terkait Dugaan Tindak Asusila
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Bawa Kasus ke Jakarta, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Penembakan 5 Petani di Pino Raya
-
Hujan Deras Lumpuhkan Tiga Koridor Transjakarta, Rute Dialihkan karena Pohon Tumbang
-
Eksekusi Brutal Dua Matel di Kalibata: Bagaimana Semua Jejak Lenyap?
-
Pengamat: Usulan Kapolri Dipilih Langsung Presiden Masuk Akal, DPR Justru Ganggu Check and Balances
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?