Suara.com - Setelah gugatan dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Kali ini, Partai Prima melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Pasalnya, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi yang disampaikan KPU menentapkan Partai Prima tidak bisa menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Partai Prima menyoroti aturan yang menyatakan bahwa partai politik yang bisa memperbaiki dan menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada KPU melalui Sipol. Adapun aturan yang dimaksud ialah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD.
“Pelanggaran terlapor (KPU) merupakan pelanggaran administratif pemilu berupa perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyeenggaraan pemilu,” kata Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
Lebih lanjut, Partai Prima menilai KPU tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 pada 4 November 2022 yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Prima.
Adapun dalam amar putusan tersebut, Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima agar menyerahkan dokumen persyaratan perbaikan 1x 24 jam. Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen perbaikan yang disampaikan Partai Prima.
Namun, Partai Prima menganggap KPU tidak menjalankan amar putusan tersebut sehingga melaporkan dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu.
“Terlapor tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, khususnya terkait verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2024,” tegas Mangapul.
Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu menjatuhkan hukuman kepada KPU dengan menyatakan bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dann menyatakan Partai Prima sebagai partai politik peserta pemilu 2024.
Baca Juga: Wajib Netral Dalam Pemilu, Medsos ASN Akan Diawasi Bawaslu
Partai Prima juga meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa penetapan Partai Prima sebagai partai politik peserta pemilu 2024.
Sebelumnya, Partai Prima sempat menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.
Dalam salah satu putusannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu tahun 2024. Penundaan pemilu tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst.
Berita Terkait
-
Wajib Netral Dalam Pemilu, Medsos ASN Akan Diawasi Bawaslu
-
Puskapol UI Sayangkan Minimnya Keterwakilan Perempuan pada Pembentukan Timsel Calon Anggota KPU Daerah
-
Ketua KPU RI Jalani Sidang DKPP Hari Ini, Digelar Tertutup Karena Terkait Asusila
-
Sidang Ketua KPU Digelar Tertutup Terkait Dugaan Tindak Asusila
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali