Suara.com - Pihak kepolisian baru saja membongkar adanya sindikat perdagangan orang di Tretes, Prigen, Pasuruan, Jawa Timur. Ini setelah 48 perempuan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Tretes.
Para pelaku rupanya menggunakan modus gaji besar dan jeratan utang untuk bisa menipu puluhan perempuan tersebut. Dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah berhasil meringkus sebanyak lima orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan manusia.
Mereka adalah Agung Dwi Jatmiko dan Puspa Dwi (41) yang berperan sebagai mucikari. Kemudian Puguh Hermawan (34), Atim Mulyono (58) dan Prima Ivandi (38) yang berperan sebagai penjaga wisma.
Kronologi dan Modus Pelaku
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti menyebut bahwa para korban berasal dari sejumlah daerah yang ada di Jawa Timur dan Jawa Barat. Mulanya korban diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC) yang bisa menghasilkan uang dalam jumlah banyak.
Gaji yang dijanjikan oleh para pelaku yakni antara Rp 3 juta sampai dengan Rp 5 juta, jika korban mau bekerja dengan mereka.
Dalam sekali melayani pria hidung belang, para korban tersebut dijual dengan harga Rp 700 ribu. Adapun tarif sebesar Rp 700 ribu tersebut, para mucikari atau para pelaku dalam kasus ini mengaku mengambil keuntungan sebesar Rp 100 ribu.
Para korban sendiri telah dipekerjakan sebagai PSK dan juga pemandu lagu kurang lebih dari tujuh bulan.
Selama para wanita yang dijebak tersebut bekerja sebagai pemandu lagu, ternyata mereka juga diminta untuk mau melayani para pria hidung belang. Agar korban mau mengikuti keinginan para pelaku, mereka kemudian dijerat dengan utang.
Baca Juga: Perputaran Uang Capai Ratusan Milyaran, Ini Tiga Daerah Terkaya di Jawa Timur : Surabaya Juaranya ?
"Tidak semuanya (korban) dijerat utang. Tapi sebagian besar punya utang Rp 3 juta sampai Rp 5 juta," beber Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Selasa (14/3/2023).
Para korban itu dipekerjakan sebagai PSK dan pemandu lagu selama kurang lebih dari tujuh bulan. Hingga saat ini, sebanyak 48 perempuan korban dari perdagangan manusia dipulangkan untuk diberikan pembinaan oleh instansi pemerintah terkait.
Setidaknya ada sebanyak 48 korban yang dijerat para pelaku dan dipaksa untuk menjadi para pemuas nafsu pria hidung belang atau PSK. Dari penangkapan ini, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti diantaranya yaitu handphone, uang dan buku catatan transaksi korban.
Sementara, atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 88 juncto pasal 76 Undang--Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sendiri minimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Perputaran Uang Capai Ratusan Milyaran, Ini Tiga Daerah Terkaya di Jawa Timur : Surabaya Juaranya ?
-
Sunan Kuning Dibubarkan, Tetap Masih Ada PSK di Kota Semarang
-
Kronologi Radja Diteror Ancaman Pembunuhan di Malaysia
-
Boking PSK yang Datang Waria, Pemuda 17 Tahun di Nunukan Lapor Polisi Jadi Korban Penipuan
-
Kronologi Grup Band Radja Diancam Dibunuh Usai Manggung di Malaysia: Berawal Kesalahpahaman
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026