Suara.com - Akbar Pera Baharudin (27) atau yang dikenal dengan Ajudan Pribadi ditangkap polisi saat bersama keluarganya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahdudi membenarkan penangkapan terhadap Akbar. Ia mengungkapkan, saat diringkus Akbar sedang berada di Jalan Masjid Raya Makasar. Akbar saat itu sedang mengendarai sebuah mobil dengan keluarganya.
"Kita hentikan, kita jelaskan kita dari Polres Jakbar tempat perkara yang dilaporkan terhadap saudara terkait penipuan dan penggelapan dengan pelapor AL," katanya di Mapolres Jakbar pada Rabu (15/3/2023).
Ketika diciduk polisi, Akbar tidak berkutik dan langsung mengakui semua pebuatannya.
"Dia memahami, kita tunjukan surat membawa, kita bawa ke Jakarta," ungkapnya.
Sebelumnya, Ajudan Pribadi mengaku menggunakan uang hasil penipuan yang dilakukan untuk kebutuhan hariannya.
"Uang penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, buat makan," katanya.
Akbar sebelumnya menawarkan mobil jenis Land Cruiser senilai Rp400 juta dan Mercedes Benz Rp950 juta. Sehingga total nominal penipuan dengan modus penjualan fiktif itu senilai Rp1,35 miliar.
Selain itu, ia mengirimkan foto-foto fiktif mobil yang akan dijualnya untuk meyakinkan korbannya. Ia juga menjelaskan, jika kendaraan yang ditawarkannya memiliki surat yang sah meskipun dengan harga murah.
Baca Juga: Tega Tipu Teman Sampai Miliaran Rupiah, Ajudan Pribadi Menyesal: Saya Mohon Maaf
"Ditanya kok murah. Dibilang iya murah nih tapi surat lengkap. Karena (korban) tertarik ditransfer lah uang," katanya.
Akbar disebut menipu seorang pengusaha bernama Arbi Leo dengan modus menjual dua unit mobil dengan harga miring. Untuk meyakinkan korban, Akbar juga memberikan foto-foto fiktif soal mobil yang akan dijualnya.
Akibat perbuatannya, Arbi Leo mengalami kerugian Rp1,35 miliar. Akbar dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang Penipuan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Anggaran Mitigasi Terbatas, BNPB Blak-blakan di DPR Andalkan Pinjaman Luar Negeri Rp949 Miliar
-
Berduka dari Abu Dhabi, Megawati Kenang Kesederhanaan Keluarga Jenderal Hoegeng dan Eyang Meri
-
KPK Panggil Eks Dirut Pertamina Elisa Massa Manik Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi