Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) pada Cristalino David Ozora (17) memasuki babak baru. Mario Dandy Cs kini dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Anastasia Pretya Amanda (19).
Amanda atau yang sebelumnya disebut sebagai saksi APA tak terima namanya diseret-seret dalam kasus Mario Dandy. Simak penjelasan tentang pasal yang menjerat Mario Dandy, apakah hukuman tambah berat atau tidak usai dilaporkan Amanda berikut ini.
Sosok Amanda Dalam Kasus Penganiayaan David
Amanda merasa dikambinghitamkan oleh Mario Dandy Cs karena disebut-sebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) hingga akhirnya memutuskan lapor polisi. Dia sendiri mengklaim tidak tahu soal perencanaan Mario Dandy, apalagi menghasut untuk menganiaya David.
Sebagai informasi, sosok Amanda mencuat usai Polres Metro Jakarta Selatan menggelar jumpa pers soal penetapan Shane Lukas, teman Mario Dandy sebagai tersangka. Ketika itu kepolisian menyebut Mario Dandy mendapatkan informasi soal 'perbuatan tidak baik' yang dilakukan David ke pacarnya, AG (15) hingga memicu aksi penganiayaan.
Polisi awalnya menyebut 'perbuatan tidak baik David' itu disampaikan langsung oleh AG pada Mario Dandy. Namun kemudian diralat bahwa informasi itu didapat Mario Dandy dari Amanda. Mendengar hal itu, Mario Dandy langsung mengonfirmasi pada AG yang membuatnya emosi hingga menghajar David.
Amanda Polisikan Mario Dandy cs
Amanda melaporkan Mario Dandy cs ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Kuasa hukum Amanda membantah pernyataan pihak Mario Dandy yang menyebutkan bahwa kliennya yang mengadu soal 'perbuatan tidak baik David ke AG'. Meski demikian disebutkan bahwa Amanda pernah bertemu dengan Mario Dandy di sebuah kafe di Kemang, sebulan sebelum kejadian Mario Dandy menganiaya David.
Amanda mengklaim dalam pertemuan dengan Mario Dandy itu tidak pernah membicarakan soal AG, apalagi menyampaikan soal 'perbuatan tidak baik David'. Oleh karenanya, Amanda melaporkan Mario Dandy cs ke polisi karena merasa dirugikan namanya dikaitkan dengan kasus penganiayaan pada David.
Baca Juga: Makin Panjang, Mantan Kekasih Laporkan Mario Dandy karena Pencemaran Nama Baik
Amanda Siap Ungkap Fakta Kasus Mario Dandy
Amanda yang akan diperiksa polisi soal kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada David mengaku siap buka-bukaan untuk mengungkap fakta sebenarnya. Diungkap juga bahwa Amanda baru pertama kali diperiksa pada Jumat (24/2/2023) lalu. Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Namun pihak Amanda belum menerima surat panggilan lanjutan terkait kasus itu. Meski demikian Amanda dipastikan akan memenuhi panggilan dan siap memberikan kesaksian.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku pihaknya telah menerima laporan Amanda. Laporan Amanda tersebut akan segera ditindak lanjuti.
Apakah Hukuman Mario Dandy cs Lebih Berat Setelah Dilaporkan Amanda?
Dikarenakan polisi masih menindaklanjuti laporan Amanda, sehingga belum diketahui pasti dampaknya pada hukuman Mario Dandy cs. Sebagai informasi Mario Dandy sudah ditahan sejak 20 Februari 2023, sedangkan Shane Lukas ditahan sejak 24 Februari 2023 di Polres Metro Jakarta Selatan kemudian Polda Metro Jaya.
Sementara, AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum ditahan sejak 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Kabarnya Polda Metro Jaya telah resmi memperpanjang masa penahanan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.
Tersangka Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik dengan hukum AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Dalam laporan tertanggal 14 Maret 2023, Amanda melaporkan Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Agnes Suka Main Bertiga di Hotel Bareng Mario, Mantan Pacar Punya Bukti Rekaman
-
Kuasa Hukum David Ozora Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Mario Dandy, Ternyata...
-
Mario Dandy Dilaporkan Mantan Kekasih Anastasia atas Pencemaran Nama Baik
-
Sempat Viral Pengemudi BMW Kabur usai Isi Bensin Diduga Mario Dandy, Petugas SPBU Bilang Begini
-
APA Laporkan Mario Dandy Cs Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Warganet Bingung: Agnes Gak Nongol-Nongol
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
-
Fakta atau Hoaks? Beredar Video Tuding Dedi Mulyadi Korupsi Bareng Menteri PKP
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah