Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik berkaitan dengan video viral yang menarasikan istri dari Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro memiliki gaya hidup mewah.
"Berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK ya, untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/3/2023).
Pendalaman dugaan pelanggaran etik para insan lembaga antikorupsi kewenangannya di Dewan Pengawas KPK.
"Tentu berikutnya, akan menjadi kewenangan dari Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti sebagaimana kewenangan dalam Undang-Undang KPK itu sendiri," kata Ali.
Di samping itu, KPK segera melakukan klarifikasi sola LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) milik Endar.
"Kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN," kata Ali.
Viral di Media Sosial
Video itu viral di Tiktok, diunggah akun @perusakhedon. Di dalam video menampilkan beberapa potongan gambar dengan narasi bertuliskan kehidupan mewah istri Endar.
"Gaya hidup mewah istri bintang satu Polri yang bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK Brigjend Pol Endar Priantoro," kalimat tulisan dalam video yang dikutip Suara.com, Kamis (16/3/2023).
Pada foto berikutnya menampilkan perempuan yang diduga istri Endar dengan latar belakang hamparan pegunungan salju.
"Hidup mewah istri Brigjend Pol Endar Priantoro selalu dibagikan di sosial medianya. Seperti moment saat mereka liburan ke luar negeri," kutipan tulisan dalam video.
Kemudian menampilkan swafoto perempuan yang diduga istri Endar bersama rekan-rekannya.
"Liburan ke luar negeri sewa mobil?? Itu bukan gayanya istrinya jendral bro! Sewa helikopter laah!!," dituliskan dalam keterangan foto.
Sejumlah foto berikutnya menampil foto perempuan yang dinarasikan menggunakan barang dari merek terkenal dunia. Selain itu ada juga foto bersama salah satu artis Nikita Mirzani.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Keadilan untuk Arianto Tawakal: Kakak Korban dan 12 Orang Jadi Saksi dalam Sidang Etik Oknum Brimob
-
Nadiem Makarim Bantarkan Sidang Korupsi Akibat Pendarahan Hebat hingga Masuk Rumah Sakit 4 Hari
-
BGN Atur Skema MBG Selama Libur Lebaran, Begini Teknis Distribusinya
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp140 Ribu di Awal Ramadan, Ini Penyebab Utamanya
-
Kasat-Kanit Polres Toraja Utara Dipatsus, Mabes Polri: Tak Ada Ampun bagi Anggota Terlibat Narkoba
-
Sopir Tertidur Picu Tabrakan Adu Banteng Transjakarta di Cipulir, 24 Orang Luka-Luka
-
10 Fakta Pilu Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Tual Maluku
-
Menag Nasaruddin Akhirnya Klarifikasi Soal Jet Pribadi, KPK Lakukan Penelaahan