Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kini memberikan solusi penyelesaian kasus pemukulan oleh Mario Dandy melalui restorative justice (RJ) alias via jalur damai.
Adapun solusi tersebut diberikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani saat menjenguk korban yakni David di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023).
Kala itu, Reda memberikan solusi agar keluarga David mau berdamai dengan Mario Dandy.
"Kami akan menawarkan RJ (restorative justice) kepada pihak keluarga korban," tutur saat mengunjungi David.
Diketahui bahwa Mario Dandy kini tengah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Kendati ditahan, proses RJ masih bisa dilakukan melalui pelimpahan.
"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," kata Reda.
Namun tak lama setelah mengeluarkan pernyataan tersebut, Reda mengklarifikasi dan menyatakan pihaknya menutup opsi restorative justice dalam kasus Mario Dandy tersebut.
Profil Kajati DKI Jakarta
Reda Manthovani merupakan sosok yang sudah tak asing lagi di komunitas penegak hukum di Indonesia. Selain sebagai Jaksa, Reda juga merupakan akademisi.
Baca Juga: Jahatnya Mario Dandy: Sudah Pukul Habis David, Video dan Foto Korban Lantas Disebar
Pria asal Jakarta ini lahir pada 20 Juni 1969. Reda merupakan seorang alumnus Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992).
Usai mendapat gelar Sarjana Hukum dari universitas tersebut, Reda 'hijrah' ke luar negeri dan kuliah di Faculté de Droit de l'UniversitédAix, Marseille III, Perancis.
Reda kembali ke tanah air dan melanjutkan jenjang S3 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Reda terdaftar di pddikti.kemdikbud.go.id sebagai Tenaga Pengajar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila. Ia juga berstatus lektor Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Karier Reda Manthovani: Sempat kerja di luar negeri
Reda menjajal untuk mengais pundi-pundi rejeki di luar negeri. Ia sempat menjabat konsultan Hukum atau Kejaksaan pada Konsulat Jenderal RI di Hong Kong (2014-2015).
Tag
Berita Terkait
-
Jahatnya Mario Dandy: Sudah Pukul Habis David, Video dan Foto Korban Lantas Disebar
-
Minta Penyidik Gali Motif Penganiayaan David, Pengacara Mario Dandy Ungkap Kemungkinan Ada Tersangka Baru
-
Dianggap Belum Lengkap, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara AG Pacar Mario Dandy ke Polda Metro Jaya
-
Kejati Panen Hujatan usai Tawarkan David Damai dengan Mario Dandy: Bacotnya Enteng Banget
-
Kondisi Terkini David Latumahina yang Dianiaya Mario Dandy, Alhamdulillah Sudah Membuka Mata
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka