Karena tidak bisa menggunakan pisau dapur, DA sempat ke luar apartemen untuk mencari alat pemotong lain. DA berhasil menemukan alat potong gerinda dan langsung kembali ke apartemen.
Di sana, ia memotong tubuh R menjadi tiga bagian yakni kepala, badan dan kaki.
Koper Merah
Setelah berhasil memotong tubuh korban, DA lantas memasukan bagian badan R ke dalam koper merah. Sementara bagian kepala dan kaki serta alat gerinda ia buang ke Sungai Cimanceuri, Tangerang.
Ambil Uang Korban dan Kabur
Setelah melakukan mutilasi, DA sempat mengambil tabungan korban senilai Rp 30 juta. Kemudian ia langsung kabur ke Yogyakarta.
Namun tidak lama kemudian ia dibekuk tim Resmob Bogor pada Jumat (17/3/2023).
Atas perbuatannya, DA disangkakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.
Baca Juga: Duduk Perkara Penemuan Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper di Bogor, Berawal dari Pertengkaran
Berita Terkait
-
Korban Mutilasi Koper Merah Ternyata Kekasih Pelaku, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
Mayat dalam Koper Merah Ternyata Translator Bahasa Mandarin, Polisi Sebut Tersangka dan Korban Mutilasi Pasangan Gay
-
Kelewat Tega! Usai Buang Mayat Mutilasi Dalam Koper Merah, DA Ambil Tabungan Korban Rp 30 Juta
-
Merasa Kesal Diminta Hand Job, DA Tega Mutilasi R yang Diduga Kekasih Sesama Jenis
-
Fakta Baru Mayat Mutilasi Dalam Koper Merah: Pelaku dan Korban Pembunuhan Pasangan Penyuka Sesama Jenis
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?