Suara.com - Pelaku pembunuhan berinisial DA (35) kepalang tega. Setelah memutilasi temannya sendiri berinisial R (43), DA mengambil tabungan korban senilai Rp 30 juta.
DA ditangkap Polres Bogor sebagai tersangka pembunuhan mayat mutilasi dalam koper merah. Koper merah itu ditemukan di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor, Rabu (15/3/2023).
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan pihaknya masih mendalami apakah DA turut menggasak harta lainnya milik R.
"Yang diambil Rp 30 juta, tapi untuk ATM lain masih kita dalami," kata Sigiro pada Sabtu (18/3/2023).
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menerangkan kalau R adalah seorang translator Bahasa Mandarin. R berlangganan layanan taksi online yang dikemudikan oleh DA.
Merasa cocok, mereka memutuskan untuk tinggal bersama-sama di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang sejak 4 bulan lalu.
Keduanya terindikasi sebagai pasangan sesama jenis. Namun, Iman mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
"Sementara untuk pendalaman ke arah sana (gay) dalam bentuk kelainan psikologis dan lain-lain, kami akan lakukan pendalaman dengan psikiater," ucap Iman.
Pemicu Pembunuhan
Baca Juga: CEK FAKTA: Putri Chandrawathi Ajukan Permintaan Terakhir Sebelum Ferdy Sambo Dieksekusi Mati
Pembunuhan bermula ketika DA diminta melakukan hand job oleh R. Tidak dijelaskan secara detil, permintaan R itu malah memicu pertengkaran.
Pertengkaran itulah yang menyebabkan DA membunuh R dengan menggunakan pisau dapur.
Karena ketakutan, DA berupaya untuk melakukan mutilasi tubuh R yang sudah tidak bernyawa menggunakan alat gerinda. DA memotong tubuh R bagian kepala dan kedua kaki.
Potongan kepala dan kedua kaki korban berikut alat gerindanya dibuang DA ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sementara sisa tubuh korban dimasukkan ke dalam koper merah yang dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.
Setelah berupaya membuang korban serta alat bukti, DA kabur ke Yogyakarta. Namun ia berhasil ditangkap oleh tim Resmob Bogor pada Jumat (17/3/2023).
DA disangkakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Merasa Kesal Diminta Hand Job, DA Tega Mutilasi R yang Diduga Kekasih Sesama Jenis
-
Pelaku Mutilasi Dalam Koper Merah di Tenjo Bogor Ditangkap di Yogyakarta
-
Fakta Baru Mayat Mutilasi Dalam Koper Merah: Pelaku dan Korban Pembunuhan Pasangan Penyuka Sesama Jenis
-
Duduk Perkara Penemuan Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper di Bogor, Berawal dari Pertengkaran
-
CEK FAKTA: Putri Chandrawathi Ajukan Permintaan Terakhir Sebelum Ferdy Sambo Dieksekusi Mati
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?