Suara.com - Pelaku pembunuhan berinisial DA (35) kepalang tega. Setelah memutilasi temannya sendiri berinisial R (43), DA mengambil tabungan korban senilai Rp 30 juta.
DA ditangkap Polres Bogor sebagai tersangka pembunuhan mayat mutilasi dalam koper merah. Koper merah itu ditemukan di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor, Rabu (15/3/2023).
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan pihaknya masih mendalami apakah DA turut menggasak harta lainnya milik R.
"Yang diambil Rp 30 juta, tapi untuk ATM lain masih kita dalami," kata Sigiro pada Sabtu (18/3/2023).
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menerangkan kalau R adalah seorang translator Bahasa Mandarin. R berlangganan layanan taksi online yang dikemudikan oleh DA.
Merasa cocok, mereka memutuskan untuk tinggal bersama-sama di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang sejak 4 bulan lalu.
Keduanya terindikasi sebagai pasangan sesama jenis. Namun, Iman mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
"Sementara untuk pendalaman ke arah sana (gay) dalam bentuk kelainan psikologis dan lain-lain, kami akan lakukan pendalaman dengan psikiater," ucap Iman.
Pemicu Pembunuhan
Baca Juga: CEK FAKTA: Putri Chandrawathi Ajukan Permintaan Terakhir Sebelum Ferdy Sambo Dieksekusi Mati
Pembunuhan bermula ketika DA diminta melakukan hand job oleh R. Tidak dijelaskan secara detil, permintaan R itu malah memicu pertengkaran.
Pertengkaran itulah yang menyebabkan DA membunuh R dengan menggunakan pisau dapur.
Karena ketakutan, DA berupaya untuk melakukan mutilasi tubuh R yang sudah tidak bernyawa menggunakan alat gerinda. DA memotong tubuh R bagian kepala dan kedua kaki.
Potongan kepala dan kedua kaki korban berikut alat gerindanya dibuang DA ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sementara sisa tubuh korban dimasukkan ke dalam koper merah yang dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.
Setelah berupaya membuang korban serta alat bukti, DA kabur ke Yogyakarta. Namun ia berhasil ditangkap oleh tim Resmob Bogor pada Jumat (17/3/2023).
DA disangkakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Merasa Kesal Diminta Hand Job, DA Tega Mutilasi R yang Diduga Kekasih Sesama Jenis
-
Pelaku Mutilasi Dalam Koper Merah di Tenjo Bogor Ditangkap di Yogyakarta
-
Fakta Baru Mayat Mutilasi Dalam Koper Merah: Pelaku dan Korban Pembunuhan Pasangan Penyuka Sesama Jenis
-
Duduk Perkara Penemuan Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper di Bogor, Berawal dari Pertengkaran
-
CEK FAKTA: Putri Chandrawathi Ajukan Permintaan Terakhir Sebelum Ferdy Sambo Dieksekusi Mati
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG