Suara.com - Seorang pria berinisal DA (35) ditangkap dan menjadi tersangka atas kasus pembunuhan pria berinisal R (43) yang potongan tubuhnya ditemukan di dalam koper merah di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor, Rabu (15/3/2023). Menurut pengakuannya kepada polisi, DA kesal kepada R karena diminta korban untuk melakukan hand job.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman atas dalih pelaku.
"Tersangka bertengkar karena diminta melakukan hand job oleh si korban. Terjadi pertengkaran, namun demikian kami masih melakukan pendalaman," kata Iman saat konferensi pers, Sabtu (18/3/2023).
Karena kesal, DA tega membunuh R dengan menggunakan pisau dapur di kamar sebuah apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Iman juga menjelaskan kalau pihaknya tengah mendalami apakah ada hubungan khusus diantara DA dan R. Keduanya diketahui sudah tinggal bersama di apartemen selama empat bulan.
"Sementara untuk pendalaman ke arah sana (gay) dalam bentuk kelainan psikologis dan lain-lain, kami akan lakukan pendalaman dengan psikiater," tuturnya.
Detik-detik DA Bunuh R
Pembunuhan bermula ketika DA diminta melakukan handjob oleh R. Tidak dijelaskan secara detil, permintaan R itu malah memicu pertengkaran.
Pertengkaran itulah yang menyebabkan DA membunuh R dengan menggunakan pisau dapur.
Baca Juga: Mayat Dalam Koper di Bogor Tanpa Kepala dan Kaki, Polisi Beberkan Bagian Tubuh Korban, Ada...
Karena ketakutan, DA berupaya untuk melakukan mutilasi tubuh R yang sudah tidak bernyawa menggunakan alat gerinda. DA memotong tubuh R bagian kepala dan kedua kaki.
Potongan kepala dan kedua kaki korban berikut alat gerindanya dibuang DA ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sementara sisa tubuh korban dimasukkan ke dalam koper merah yang dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.
Setelah berupaya membuang korban serta alat bukti, DA kabur ke Yogyakarta. Namun ia berhasil ditangkap oleh tim Resmob Bogor pada Jumat (17/3/2023).
DA disangkakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Fakta Baru Mayat Mutilasi Dalam Koper Merah: Pelaku dan Korban Pembunuhan Pasangan Penyuka Sesama Jenis
-
Duduk Perkara Penemuan Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper di Bogor, Berawal dari Pertengkaran
-
Kasus Mayat Mutilasi Dalam Koper Merah di Bogor, Pelaku Ditangkap di Yogyakarta
-
Mengerikan! Temuan Koper Merah di Bogor Awalnya Disangka Berisi Uang, Ternyata Mayat Pria Bertato Tanpa Kepala
-
Mayat Dalam Koper di Bogor Tanpa Kepala dan Kaki, Polisi Beberkan Bagian Tubuh Korban, Ada...
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM