Suara.com - Seorang pria berinisal DA (35) ditangkap dan menjadi tersangka atas kasus pembunuhan pria berinisal R (43) yang potongan tubuhnya ditemukan di dalam koper merah di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor, Rabu (15/3/2023). Menurut pengakuannya kepada polisi, DA kesal kepada R karena diminta korban untuk melakukan hand job.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman atas dalih pelaku.
"Tersangka bertengkar karena diminta melakukan hand job oleh si korban. Terjadi pertengkaran, namun demikian kami masih melakukan pendalaman," kata Iman saat konferensi pers, Sabtu (18/3/2023).
Karena kesal, DA tega membunuh R dengan menggunakan pisau dapur di kamar sebuah apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Iman juga menjelaskan kalau pihaknya tengah mendalami apakah ada hubungan khusus diantara DA dan R. Keduanya diketahui sudah tinggal bersama di apartemen selama empat bulan.
"Sementara untuk pendalaman ke arah sana (gay) dalam bentuk kelainan psikologis dan lain-lain, kami akan lakukan pendalaman dengan psikiater," tuturnya.
Detik-detik DA Bunuh R
Pembunuhan bermula ketika DA diminta melakukan handjob oleh R. Tidak dijelaskan secara detil, permintaan R itu malah memicu pertengkaran.
Pertengkaran itulah yang menyebabkan DA membunuh R dengan menggunakan pisau dapur.
Baca Juga: Mayat Dalam Koper di Bogor Tanpa Kepala dan Kaki, Polisi Beberkan Bagian Tubuh Korban, Ada...
Karena ketakutan, DA berupaya untuk melakukan mutilasi tubuh R yang sudah tidak bernyawa menggunakan alat gerinda. DA memotong tubuh R bagian kepala dan kedua kaki.
Potongan kepala dan kedua kaki korban berikut alat gerindanya dibuang DA ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sementara sisa tubuh korban dimasukkan ke dalam koper merah yang dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.
Setelah berupaya membuang korban serta alat bukti, DA kabur ke Yogyakarta. Namun ia berhasil ditangkap oleh tim Resmob Bogor pada Jumat (17/3/2023).
DA disangkakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Fakta Baru Mayat Mutilasi Dalam Koper Merah: Pelaku dan Korban Pembunuhan Pasangan Penyuka Sesama Jenis
-
Duduk Perkara Penemuan Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper di Bogor, Berawal dari Pertengkaran
-
Kasus Mayat Mutilasi Dalam Koper Merah di Bogor, Pelaku Ditangkap di Yogyakarta
-
Mengerikan! Temuan Koper Merah di Bogor Awalnya Disangka Berisi Uang, Ternyata Mayat Pria Bertato Tanpa Kepala
-
Mayat Dalam Koper di Bogor Tanpa Kepala dan Kaki, Polisi Beberkan Bagian Tubuh Korban, Ada...
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya