"Bila tidak ada kata maaf, maka kasus pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.
Dianggap terlalu keji
Namun hal tersebut hanya berlaku pada AG, bukan Mario Dandy dan Shane Lukas. Pasalnya penganiayaan yang dilakukan keduanya terancam hukuman melebihi aturan restorative justice yang diterbitkan Jaksa Agung.
Oleh karenanya, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice, terlebih perbuatan keduanya dianggap terlalu keji. Alhasil kedua tersangka perlu ditindak dengan hukuman tegas.
Tanggapan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut angkat bicara terkait pernyataan Kajati soal peluang damai yang ditawarkan pada David dan pihak keluarga.
Dia menegaskan tak sembarangan tindak pidana bisa diselesaikan dengan restorative justice, apalagi pasal yang mengancam Mario termasuk tindak pidana berat.
"Ini berita yang salah (tentang tawaran damai ke David) atau Kajati DKI yang keliru dan lebay ya?" tanya Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya @mohmahfudmd pada Sabtu (18/3/2023).
Pihak David tak mau damai
Baca Juga: Intip Profil Reda Manthovani Kejati DKI Jakarta Tawarkan Damai David dan Mario Dandy
Sementara itu Jonathan Latumahina, ayah David menegaskan bahwa pihaknya tidak akan sudi untuk berdamai dengan Mario Dandy, sosok yang telah membuat anaknya hingga kekinian masih terbaring di rumah sakit.
Dia bahkan memilih untuk melakukan ‘gencatan senjata’ dengan kubu Mario Dandy dan komplotannya ketimbang damai. Jonathan juga menegaskan bahwa proses hukum sang anak akan terus berlangsung.
"Jika mereka (pelaku penganiayaan) minta damai, kami siap perang," tegas Jonathan Latumahina pada Sabtu (18/3/2023).
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Intip Profil Reda Manthovani Kejati DKI Jakarta Tawarkan Damai David dan Mario Dandy
-
Alhamdulillah, Kini David Ozora Sudah Bisa Berdiri dan Menikmati Makanan Rumah Sakit
-
CEK FAKTA: Kepolisian Ungkap Motif Mario Dandy Sebarkan Video Penganiayaannya
-
Jelang Hadapi Dewa United, David da Silva Berpeluang Samai Rekor 2 Legenda Persib Bandung
-
Kejaksaan Agung Tegaskan Tidak Ada Peluang Damai Bagi Mario Dandy
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan