Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak dari mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo masih menjadi sorotan publik.
Atas tindakan kejam yang membuat David, anak pengurus GP Ansor dirawat di rumah sakit, Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Sementara itu AG, kekasih Mario yang ikut terlibat berstatus pelaku anak berkonflik dengan hukum juga ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Namun kali ini ada kabar bahwa kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy bisa berpeluang damai. Hal tersebut berawal dari pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta yang menawarkan opsi damai pada David dan pihak keluarga.
Simak peluang kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy berakhir damai yang belakangan menimbulkan kontroversi berikut ini.
Ditawarkan Kajati peluang damai
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menawarkan upaya restorative justice dalam kasus penganiayaan David.
Dia mengatakan akan menawarkan pada korban David untuk berdamai dengan pelaku penganiayaannya, namun tak disebut secara jelas atau spesifik pelaku yang dimaksud apakah AG, Mario atau Shane.
Hingga kemudian Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan bahwa penawaran upaya damai atau restorative justice itu hanya untuk pelaku AG (15), bukan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Juga: Intip Profil Reda Manthovani Kejati DKI Jakarta Tawarkan Damai David dan Mario Dandy
Sebagai informasi, restorative justice adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui jalan dialog dan mediasi.
Pihak Kajati menjelaskan alasan menawarkan keadilan restorative karena pertimbangan masa depan pelaku AG yang diketahui merupakan anak di bawah umur.
Selain statusnya masih di bawah umur, kejaksaan juga mempertimbangkan mengenai peran pelaku AG yang tidak secara langsung melakukan kekerasan pada korban David. Walau begitu, Kajati menekankan hal itu bisa dilakukan bila proses perdamaian disetujui oleh korban dan pihak keluarga.
Kejagung ungkap syarat damai
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan tentang mekanisme AG bisa berpeluang damai dalam kasus penganiayaan David. Hal itu bisa diwujudkan dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum, yakni diversi bukan restorative justice.
Meski demikian, diversi hanya dapat dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari David dan pihak keluarga. Jika tidak mendapatkan maaf, maka kasus pelaku akan dilanjutkan sampai pengadilan.
Berita Terkait
-
Intip Profil Reda Manthovani Kejati DKI Jakarta Tawarkan Damai David dan Mario Dandy
-
Alhamdulillah, Kini David Ozora Sudah Bisa Berdiri dan Menikmati Makanan Rumah Sakit
-
CEK FAKTA: Kepolisian Ungkap Motif Mario Dandy Sebarkan Video Penganiayaannya
-
Jelang Hadapi Dewa United, David da Silva Berpeluang Samai Rekor 2 Legenda Persib Bandung
-
Kejaksaan Agung Tegaskan Tidak Ada Peluang Damai Bagi Mario Dandy
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus