Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak dari mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo masih menjadi sorotan publik.
Atas tindakan kejam yang membuat David, anak pengurus GP Ansor dirawat di rumah sakit, Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Sementara itu AG, kekasih Mario yang ikut terlibat berstatus pelaku anak berkonflik dengan hukum juga ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Namun kali ini ada kabar bahwa kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy bisa berpeluang damai. Hal tersebut berawal dari pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta yang menawarkan opsi damai pada David dan pihak keluarga.
Simak peluang kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy berakhir damai yang belakangan menimbulkan kontroversi berikut ini.
Ditawarkan Kajati peluang damai
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menawarkan upaya restorative justice dalam kasus penganiayaan David.
Dia mengatakan akan menawarkan pada korban David untuk berdamai dengan pelaku penganiayaannya, namun tak disebut secara jelas atau spesifik pelaku yang dimaksud apakah AG, Mario atau Shane.
Hingga kemudian Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan bahwa penawaran upaya damai atau restorative justice itu hanya untuk pelaku AG (15), bukan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Baca Juga: Intip Profil Reda Manthovani Kejati DKI Jakarta Tawarkan Damai David dan Mario Dandy
Sebagai informasi, restorative justice adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui jalan dialog dan mediasi.
Pihak Kajati menjelaskan alasan menawarkan keadilan restorative karena pertimbangan masa depan pelaku AG yang diketahui merupakan anak di bawah umur.
Selain statusnya masih di bawah umur, kejaksaan juga mempertimbangkan mengenai peran pelaku AG yang tidak secara langsung melakukan kekerasan pada korban David. Walau begitu, Kajati menekankan hal itu bisa dilakukan bila proses perdamaian disetujui oleh korban dan pihak keluarga.
Kejagung ungkap syarat damai
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan tentang mekanisme AG bisa berpeluang damai dalam kasus penganiayaan David. Hal itu bisa diwujudkan dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum, yakni diversi bukan restorative justice.
Meski demikian, diversi hanya dapat dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari David dan pihak keluarga. Jika tidak mendapatkan maaf, maka kasus pelaku akan dilanjutkan sampai pengadilan.
Berita Terkait
-
Intip Profil Reda Manthovani Kejati DKI Jakarta Tawarkan Damai David dan Mario Dandy
-
Alhamdulillah, Kini David Ozora Sudah Bisa Berdiri dan Menikmati Makanan Rumah Sakit
-
CEK FAKTA: Kepolisian Ungkap Motif Mario Dandy Sebarkan Video Penganiayaannya
-
Jelang Hadapi Dewa United, David da Silva Berpeluang Samai Rekor 2 Legenda Persib Bandung
-
Kejaksaan Agung Tegaskan Tidak Ada Peluang Damai Bagi Mario Dandy
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini