Masih berusaha menjaga keutuhan rumah tangganya, Nurhayati akhirnya mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding atas gugatan suaminya ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Hal itu dibenarkan oleh Panitera Muda Banding Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Aday. Menurut dia, sidang banding tersebut akan digelar pada Senin (11/2/2022).
Suharso menang lagi di Pengadilan Tinggi Agama
Banding yang diajukan Nurhayati terhadap gugatan cerai Suharso Monoarfa ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta.
Dengan kata lain, putusan PTA Jakarta tersebut menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selaian (PA Jaksel) yang sebelumnya mengabulkan gugatan cerai tersebut.
Nurhayati ajukan kasasi
Gugatan cerai Suharso Monoarfa terhadap istrinya Nurhayati yang juga merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PPP, dikabulkan di pengadilan tingkat pertama dan kedua.
Seakan tetap ingin mempertahankan rumah tangganya, Nurhayati kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Adapun perkara tersebut telah mengantongi nomor 240/K/AG/2023 dan hingga kini perkara itu belum diputus oleh MA.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Arya Saloka Daftarkan Perceraiannya di Pengadilan Agama?
Penyebab cerai perlahan terungkap
Setelah melewati sejumlah tahapan hukum, penyebab perceraian antara Suharso Monoarfa dengan Nurhayati perlahan terungkap.
Salah satunya terungkap dalam bunyi pertimbangan PTA Jakarta yang menyebutkan kalau hubungan Suharso dan Nurhayati sudah tidak harmonis sejak dua tahun terakhir.
Pertengkaran itu membuat Suharso dan Nurhayati akhirnya berpisah tempat tinggal selama 5 bulan lamanya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Arya Saloka Daftarkan Perceraiannya di Pengadilan Agama?
-
Rekam Jejak Dua Menteri yang Disentil Keras Usai Larang Thrifting Impor
-
Aktor Yama Carlos Digugat Cerai Istri, Ini 3 Dampak Perceraian bagi Anak
-
CEK FAKTA: Arya Saloka Daftarkan Perceraiannya ke Pengadilan Agama? Simak Penjelasannya
-
CEK FAKTA: Ferry Irawan akan Secepatnya Penjarakan Venna Melinda
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar