Suara.com - Sejumlah mantan pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) UPK Badan Air Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI pada Senin (20/3/2023). Tuntuan mereka masih sama, yakni menginginkan keluarganya bisa lolos rekrutmen PJLP menggantikan pegawai yang kontraknya habis karena aturan usia maksimal 56 tahun.
Ketua Solidaritas PJLP Usia 56 Tahun ke Atas, Azwar Laware mengatakan, pihaknya melakukan aksi kedua ini lantaran tak ada jawaban dari Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Aksi serupa juga sudah dilakukan di depan Balai Kota DKI pekan lalu.
"Sekarang diusulin supaya diganti anak sama keluarga. Tapi sampai saat ini masih gantung," ujar Azwar di lokasi.
Azwar menyebut, pada Senin pekan lalu saat ia dan rekannya menggelar demo serupa, pihak Pemprov DKI meminta menunggu karena ada agenda rapat paripurna.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum juga menerima jawaban.
"Senin lalu kita sempet ke sini ngasih surat. Cuma kan mau paripurna, disuruh nunggu. Sampai jam 4 nggak ada tindak lanjutnya," ucapnya.
Karena itu, para PJLP kali ini melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI agar bisa disalurkan aspirasinya lewat para wakil rakyat.
Perwakilan PJLP juga sempat diterima oleh Anggota DPRD DKI.
Diberitakan sebelumnya, massa dari Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) dari Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta kembali mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: PJLP yang Diputus Kontrak Minta Rekrutmen Keluarganya Dipermudah, Heru Budi: Nanti Kita Diskusikan
Mereka kembali melakukan unjuk rasa demi menuntut terkait kontrak kerja yang sudah habis pada tahun ini.
Diketahui, Penjabat Gubernur DKI telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP yang isinya membatasi usia kerja maksimal PJLP adalah 56 tahun. Hal ini membuat para pekerja paruh baya tidak bisa lagi bekerja di satuannya.
Ketua Solidaritas PJLP Usia 56 Tahun ke Atas, Azwar Laware mengatakan pihaknya meminta agar Penjabat Gubernur DKI Jakarta mengizinkan posisinya dan rekan PJLP lain yang tak bisa lagi bekerja karena regulasi itu agar digantikan anggota keluarga lain.
"Yang kita ajukan itu adalah boleh digantikan oleh anggota keluarga kita mohon digantikan, boleh digantikan karena mengingat anggaran 2023 itu adalah anggaran kami, hak kami," ujar Azwar di lokasi, Senin (13/3/2023).
Sebenarnya, kata Azwar, tuntutan ini sudah pernah disampaikan oleh massa aksi yang sama saat unjuk rasa akhir tahun 2022.
Namun, pihaknya belum mendapatkan kepastian dari Pemprov DKI mengenai bisa atau tidaknya anggota keluarga mengganti posisi PJLP yang habis kontrak.
"Teman-teman itu tidak ada kepastian bu. Makanya pada bimbang nih. Pasti nggak sih kita diakomodir kan anggota keluarga kita. Makanya kita kembali bersuara lagi hari ini," ucapnya.
Berdasarkan keterangan pihak UPK Badan Air, Azwar menyebut proses seleksi PJLP selanjutnya baru bisa diproses akhir tahun 2023 ini karena untuk tahun ini seleksi sudah selesai tahun lalu.
Namun, ia meminta adanya kepastian seperti diskresi langsung dari Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuj memastikan keluarganya diterima sebagai PJLP.
"Kta minta jangan dipersulit, jangan ada sistem birokrasi yang berbelit-belit. Mudah-mudahan aspirasi kita tersampaikan kepada beliau," jelasnya.
"Agar pemimpin-pemimpin kita ini mau melihat kesulitan kita sehingga anggota keluarga kita ini mau diakomodir semua untuk masuk UPK Badan Air," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
-
Mendikdasmen Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah
-
MCK Kumuh Manggarai Dibenahi, Kini Jadi Fasilitas Sehat dan Canggih
-
Menham Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR: Rakyat Adat Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri
-
Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
-
Rumah Jokowi Berubah Jadi 'Tembok Ratapan Solo', Begini Kata PDIP
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Kasatgas Tito Pantau Langsung Pembersihan Lumpur Praja IPDN di Aceh Tamiang
-
Bersih-Bersih Jukir Liar, Wali Kota Jakpus Instruksikan Patroli Gabungan Rutin di Tanah Abang
-
NasDem Bukber Elite Parpol Termasuk Anies, Bicara Sukseskan Program Prabowo