Suara.com - Beberapa hari lagi, umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa Ramadan selama satu bulan penuh. Salah satu ciri khas datangnya bulan Ramadan adalah memberikan ucapan ‘Marhaban ya Ramadhan’ ke sesama umat Islam lainnya. Lalu Marhaban Ya Ramadhan artinya apa?
Marhaban ya Ramadhan adalah kalimat yang sering dipakai untuk ucapan menyambut Ramadhan. Lantas apa arti Marhaban ya Ramadan ini? Simak ulasannya berikut ini.
Bulan Ramadhan merupakan salah satu bulan yang istimewa karena Allah SWT menurunkan kitab suci Al-Quran kepada Nabi Muhammad SAW saat berada di gua Hira.
Selain turunnya Al-Quran, adanya malam Lailatul Qadar yang lebih baik dari seribu bulan yang menjadi waktu yang sangat tepat untuk beribadah untuk mendapatkan pahala. Datangnya bulan Ramadan ini membuat umat Islam berlomba-lomba untuk memperbanyak ibadah mereka.
Hal ini sebagaimana dalam hadist Rasulullah SAW mengenai keutamaan beribadah saat bulan puasa untuk menghapus dosa dan menambah pahala. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah Swt, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. (HR.Bukhari dan Muslim).
Marhaban ya Ramadhan adalah sebuah ungkapan untuk menyambut sesuatu. Marhaban merupakan salam dalam bahasa Arab yang berarti selamat datang.
Kata ‘Ramadhan’ mengacu pada bulan suci dalan kalender Hijriah yang dipercaya sebagai bulan Allah SWT menurunkan Al-Quran untuk pertama kalinya kepada Nabi Muhammad SAW.
Dalam bahasa Arab, marhaban merupakan bagian dari kata ‘rahb’ yang artinya ‘luas atau lapang’ sehinga kata Marhaban ya Ramadan menjadi bentuk kelapangan dalam menerima dan menyambut datangnya bulan Ramadan.
Baca Juga: 40 Kata-kata Menyambut Ramadhan 2023, Marhaban ya Ramadhan!
Jadi, Marhaban ya Ramadhan bisa diartikan sebagai ucapan selamat datang bulan Ramadan yang menjadi waktu yang tepat untuk memperbanyak beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Itulah alasan mengapa banyak orang yang mengucapkan Marhaban ya Ramadhan ketika bulan suci Ramadan tiba. Hal ini merupakan bentuk suka cita dan rasa syukur kepada Allah SWT karena telah dipertemukan kembali dengan bulan Ramadan.
Demikian ulasan singkat Marhaban ya Ramadhan artinya apa yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu dan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan 1444 H!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM