Suara.com - Transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang nilainya mencapai Rp349 triliun sukses menjadi sorotan publik.
Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sepakat menyelesaikan laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.
Mahfud MD menyebut transaksi mencurigakan terkait dugaan pencucian uang itu lebih berbahaya daripada korupsi. Apa alasannya transaksi janggal itu lebih bahaya ketimbang korupsi? Simak penjelasan berikut ini.
Transaksi Janggal Lebih Bahaya Ketimbang Korupsi
Mahfud MD menjelaskan transaksi janggal itu melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak luar. Namun dia minta masyarakat tak berasumsi Kemenkeu terlibat korupsi terkait transaksi janggal Rp349 triliun itu. Dijelaskan juga alasan pencucian uang lebih bahaya daripada korupsi.
"Pencucian uang itu lebih bahaya. Kalau saya korupsi terima suap Rp 1 miliar, dipenjara lalu selesai. Itu gampang urusannya," ucap Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam pada Senin (20/3/2023).
"Tapi bagaimana uang yang masuk ke istri saya? Itu mencurigakan dilacak oleh PPATK. Bagaimana dengan perusahaan atas namanya?" tanyanya.
Menurut Mahfud, pengungkapan korupsi jauh lebih mudah daripada pencucian uang. Ini karena kasus pencucian uang memerlukan waktu panjang dan melibatkan banyak pihak untuk mengungkapnya.
Laporan hasil analisis dari PPATK terkait dugaan TPPU yang menyangkut pegawai Kemenkeu dan pihak luar itu telah sepakat diselesaikan oleh pihak Kemenkeu. Jika dari laporan itu ditemukan alat bukti yang mengarah pada tindak pidana, maka penyidik Kemenkeu akan membuka penyidikan.
Ada Keterlibatan Pegawai Kemenkeu
Di kesempatan yang sama, Sri Mulyani menjelaskan ada 300 surat dari PPATK kepada pihaknya dengan nilai transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Namun dia mengatakan transaksi terkait pegawai Kemenkeu hanya sebagian kecil.
Sri Mulyani mengatakan dari 300 surat tersebut, ada 65 surat berisi transaksi keuangan dari perusahaan, badan atau perseorangan yang tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu.
Dia merinci jumlah transaksi dalam 65 surat itu berjumlah Rp253 triliun. PPATK menyebut ada transaksi mencurigakan dalam transaksi sebesar Rp253 triliun.
Sementara itu 99 dari 300 surat itu adalah surat PPATK kepada aparat penegak hukum yang punya nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp74 triliun.
Sedangkan sisanya ada 135 surat dari PPATK dengan mencantumkan nama pegawai Kemenkeu yang punya nilai mencurigakan sebesar Rp22 triliun.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Tak Hanya Sosok SB Dan DY, Sri Mulyani Juga Curigai Perusahaan PT IKS Punya Transaksi Janggal Triliunan Rupiah
-
Dugaan Pemerasan Oleh Wamenkumham, Pengamat: Nonaktifkan Sementara!
-
Sri Mulyani Ungkap Sosok SB Dan DY Punya Transaksi Janggal Hingga Rp 189 Triliun, Siapa Mereka?
-
Teka-Teki Sosok SB dan DY yang Diendus Menkeu Punya Transaksi Jumbo Triliunan Mencurigakan
-
Menkeu Sri Mulyani Telisik Laporan dari PPATK Soal Transaksi Mencurigakan, Paling Menonjol Senilai Rp189,27 Triliun
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri
-
Kasus Riset Palsu di Denmark, Mendiktisaintek Temukan Dugaan Pencatutan Nama Kampus
-
Nadiem Makarim: Jadi Menteri Umur 35 Tanpa Pengalaman, Banyak yang Tersinggung
-
Balita Meninggal Usai Tindakan Sedasi di RSUD Prambanan, Keluarga Laporkan Dugaan Malapraktik
-
Viral 'Pulau Sampah' di Muara Angke: Bagaimana Berakhir di Sana dan Apa Bahaya Tersembunyinya?