Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfu MD menilai ada sejumlah pihak yang menolak dan mendukung setiap kali Undang-Undang (UU) baru disahkan DPR RI.
Bahkan, Mahfud MD mempersilakan jika tidak setujun dengan UU yang disahkan. Menurutnya, hal itu ada konstitusinya.
"Semua undang-undang ada yang menolak, ada yang mendukung. Itu biasa ada yang menolak. Itu silakan tolak. Semua ada konstitusinya, enggak apa-apa, itu bagus," kata Mahfud kepada wartawan usai menghadiri simposium nasional bertajuk "Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama" di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Pernyataan itu dilontarkan Mahfud untuk menanggapi ramainya penolakan dari sejumlah pihak usai disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU.
DPR menyetujui Perpu Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat paripurna yang digelar hari ini.
"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna.
Peserta Rapat Paripurna DPR RI tersebut menjawab setuju pertanyaan Puan Maharani.
Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hadirnya UU Cipta Kerja perlu dipertahankan Pemerintah terlebih di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.
Berbagai turunan UU Cipta Kerja, kata dia, menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi COVID-19.
"Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perpu Cipta Kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian," ujar Mahfud MD.
Dua dari sembilan fraksi DPR, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyatakan menolak penetapan perpu tersebut menjadi UU. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Tanggapi Masih Ada Pihak Tolak Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Ya Biar Saja, Mana di Sini Undang-Undang Yang Tak Ditolak?
-
Mahfud MD: Kalau Politik Praktis Jangan di Masjid, Jangan di Pesantren, Jangan di Gereja
-
Mahfud MD: Bu Mega Selalu Meneriakkan, Siapa Pun Harus Taat Konstitusi
-
Drama Politik Pengesahan Perppu Ciptaker jadi UU, PKS dan Demokrat Walk Out
-
DPR Setujui 4 Dapil Baru di Perppu Pemilu
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?