Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua memberikan apresiasi terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi karena sempat meminta maaf atas pelanggaran HAM Berat di Tanah Air.
Kendati demikian, kata Komnas HAM Papua, bukan berarti pemerintah bisa menghindari upaya penyelesaian kasus HAM berat di Tanah Air yang belum tuntas. Hal ini dikatakan oleh Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits Bernard Ramandey.
Frits mengakui bahwa pada rezim Jokowi pemerintah akhirnya bisa terbuka mengakui adanya pelanggaran HAM berat di Indonesia. Apalagi, pemerintah juga telah meminta maaf kepada korban dan keluarga.
"Bahkan pemerintah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya," kata Frits kepada Antara di Jayapura, Selasa (21/3/2023).
Permintaan maaf itu sendiri diapresiasi oleh Komnas HAM, dengan mengucapkan terima kasih, meski hal tersebut sudah menjadi tugas pemerintah. Ia juga mengapresiasi keputusan penting Presiden Jokowi terkait penyelesaian HAM di Indonesia.
"Presiden juga telah mengeluarkan dua keputusan penting soal penyelesaian HAM di Indonesia," tambahnya.
Keputusan pertama yang dimaksud adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM yang berat.
Sedangkan keputusan kedua adalah Kepres Nomor 4 Tahun 2023 tentang tim pemantauan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM yang berat.
"Dua keputusan ini menunjukkan bahwa Presiden Jokowi mempunyai komitmen dalam menyelesaikan kasus-kasus HAM berat di Indonesia yang telah ditetapkan Komnas HAM," ujarnya.
Dia menambahkan namun hal tersebut tidak berarti penyelesaian kasus HAM berat di-bypass-kan atau dihindari dengan upaya non yudisial sehingga ini menjadi tugas yang sekiranya diselesaikan Presiden Jokowi. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Ceramahi Jaksa pada Sidang Ijazah Palsu Jokowi. Rocky : Moral Anak Lebih Bagus dari Anda Para Senior
-
CEK FAKTA: Tangisan Presiden Jokowi Pecah saat Melihat Kondisi Rumah Tia Pemulung Cantik Cucu Soeharto? Simak Penjelasannya
-
Kepala BIN Sebut Sebagian Aura Jokowi Pindah ke Menhan, Prabowo Subianto Geleng-geleng Kepala
-
Terdakwa Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Presiden Jokowi Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara
-
Sering Pergi Bareng, Kepala BIN Sebut Sebagian Aura Jokowi Mulai Pindah ke Prabowo
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri
-
HNW Kecam Keras Sahur On The Road di Jombang, Pakai Sound Horeg dan Penari Seksi?
-
Sudah 31 Kecelakaan dalam Sebulan, KAI Daop 1 Minta Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta
-
6 Fakta Terkini Banjir Bali: Sanur Terparah hingga Status Siaga Gelombang 4 Meter
-
ICW Desak KPK Awasi Ketat SPPG Polri, Ada Potensi Uang Negara Hilang Hingga Rp2 Triliun?
-
Diduga Main Asal Belok, Pengendara Ojol Luka Parah Dihantam Bus Transjakarta
-
Usut Kasus Pemerasan Sudewo Cs, KPK Panggil Plt Bupati Hingga Ketua KPU Pati