- Pemkot Jakbar konfirmasi pengembang rumah duka Kalideres telah mengantongi izin resmi.
- Warga Citra 2 tolak pembangunan krematorium karena minim sosialisasi dan polusi.
- Plt Camat Kalideres tunggu hasil audiensi warga dengan DPRD terkait proyek krematorium.
Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menanggapi aksi penolakan warga terhadap rencana pembangunan rumah duka dan krematorium di Perumahan Citra 2, Kalideres. Pihak Pemkot menyatakan telah melakukan verifikasi terkait legalitas proyek yang berlokasi di samping RSUD Kalideres tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kalideres, Raditian Ramajaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa status perizinan ke Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP).
"Kami sudah melakukan pengecekan ke Sudin CKTRP, dan hasilnya pihak pengembang memang sudah mengantongi izin resmi," ujar Raditian saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).
Meski demikian, Raditian menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil audiensi antara warga Citra 2 dengan DPRD DKI Jakarta. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperjelas poin-poin keberatan masyarakat secara rinci.
"Warga sudah bersurat ke DPRD dan saat ini masih menunggu jadwal audiensi. Kami akan memantau bagaimana keinginan dan tuntutan warga dalam pertemuan tersebut," tambahnya.
Terkait keluhan warga mengenai minimnya informasi, Raditian membenarkan bahwa sosialisasi yang dilakukan pengembang belum menyeluruh. Sejauh ini, pertemuan baru dilakukan dengan jajaran pengurus RW di Kelurahan Kalideres.
Sementara itu, warga yang melancarkan aksi protes berasal dari Perumahan Citra 2 yang secara administratif masuk wilayah Kelurahan Pegadungan.
Hingga saat ini, pihak kecamatan belum menerima permintaan mediasi secara langsung dari warga karena mereka memilih menempuh jalur aspirasi ke legislatif.
"Kami tunggu dulu hasil audiensi dengan DPRD seperti apa," tegas Raditian.
Baca Juga: Seorang Pemotor Tewas Usai Tertemper Kereta Bandara di Perlintasan Kalideres Jakbar
Sebelumnya, warga Perumahan Citra 2 menggelar unjuk rasa menolak pembangunan fasilitas tersebut pada Sabtu (21/2/2026). Dalam aksinya, warga membentangkan spanduk penolakan yang berisi tanda tangan masyarakat setempat.
Perwakilan warga, Budiman Tandiono, menyebutkan bahwa masyarakat tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi. Mereka baru menyadari adanya proyek tersebut saat alat berat mulai masuk ke lokasi pada pertengahan Februari. Walaupun izin dikabarkan telah terbit sejak 6 Februari 2026, warga menyoroti ketiadaan papan informasi atau plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di area proyek.
Selain masalah prosedur sosial, warga mempertanyakan urgensi pembangunan tersebut mengingat sudah tersedia rumah duka besar di kawasan Menceng, Tegal Alur. Masyarakat juga mengkhawatirkan dampak kemacetan di akses jalan yang sempit serta potensi pencemaran udara yang dihasilkan dari aktivitas krematorium di pemukiman mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi