- KPK memeriksa Plt Bupati Pati dan pejabat lain sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di Semarang.
- Bupati Pati Sudewo ditahan KPK sejak 20 Januari 2026 bersama tiga kepala desa tersangka pemerasan.
- Para tersangka mematok tarif Rp165-225 juta per calon perangkat desa melalui koordinator kecamatan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Sekretaris Daerah Pati Teguh Widyatmoko, hingga Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati P. Supriyanto.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polrestabes Semarang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Selain itu, KPK juga memanggil Mantan Pj Sekretaris Daerah dan Mantan Kadis PUPR
Pati Riyoso, Anggota DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, Kadis Kominfo Kabupaten Pati Sugiyono, dan Kepala Dinas Permades Kabupaten Pati Tri Hariyama.
Kemudian, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap ASN pada Dinas Permades Kabupaten Pati Siti Noor alias Nunung, Kabag PBJ Kabupaten Pati Sutikno, Kades Baleadi sekaligus Ketua Paguyuban Desa Kecamatan Sukolilo Suhardi, Kepala Desa Gadu Kecamatan Gunungwungkal Imam Sholikin, dan Ketua Koperasi/KSPPS Artha Bahana Syariah Subur Prabowo.
Namun, Budi belum mengonfirmasi kehadiran para saksi ini. Dia juga belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada saksi-saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap terhadap Bupati Kabupaten Pati Sudewo (SDW) usai terjaring OTT. Penahanan itu dilakukan setelah Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Kabupaten Pati.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menahan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan Abdul Suyono (YON); Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono (JION); serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan (JAN).
Baca Juga: KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Asep menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Hal itu kemudian diduga dimanfaatkan Sudewo bersama sejumlah anggota tim suksesnya untuk meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa.
“Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.
Pada masing-masing kecamatan, ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8.
Berita Terkait
-
KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA
-
Ancaman PHK Gegara Impor Mobil Pick Up India, Buruh Minta KPK Turun Tangan Jaga Uang Rakyat
-
Gus Yaqut Tuding Ada Cacat Prosedur Penanganan Kasus Kuota Haji Oleh KPK
-
KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Sidang Praperadilan Perdana Gus Yaqut Digelar, KPK Absen dan Ajukan Penundaan Sidang
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan
-
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini
-
Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri