Suara.com - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib hukumnya untuk dibayarkan di bulan Ramadan, dengan tenggat waktu sebelum shalat Idul Fitri. Mereka yang wajib mengeluarkan zakat adalah muzakki. Lantas siapa saja yang wajib menjadi muzakki?
Siapa saja yang wajib bayar zakat fitrah?
Melansir dari laman Kemenag Bali, syarat seorang umat Islam wajib membaar zakat fitrah adalah beragama Islam, merdeka (bukan budak), dan tentu saja mampu.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai siapa saja yang wajib bayar zakat fitrah.
1. Memiliki harta mencapai nisab
Orang yang memiliki kekayaan yang mencapai nisab zakat, yaitu sejumlah harta yang mencapai batas tertentu yang telah ditentukan oleh agama Islam. Jumlah nisab zakat yang harus dipenuhi adalah sekitar 85 gram emas atau setara dengan jumlah harta yang bernilai tertentu.
2. Kepemilikan nisab selama satu tahun
Orang yang memiliki harta yang sudah berada dalam kepemilikan selama satu tahun hijriyah. Artinya, jika seseorang memiliki kekayaan di bawah nisab pada awal tahun hijriyah, tetapi kemudian kekayaannya bertambah sehingga melebihi nisab pada saat akhir tahun hijriyah, maka orang tersebut wajib membayar zakat.
3. Ada harta yang dikeluarkan
Baca Juga: Bagaimana Lafal Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri? Yuk Simak!
Orang yang memiliki harta yang dapat dikeluarkan zakat, yaitu harta yang bertambah nilainya, seperti uang tunai, logam mulia, surat-surat berharga, dan aset produktif seperti properti dan bisnis.
Selain itu, perlu Anda ingat bahwa membayar zakat juga wajib hukumnya bagi anak-anak. Jadi, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir bulan Ramadan, ia akan tetap dikenai zakat fitrah.
Sementara itu, apabila ada seorang muslim yang meninggal sebelum terbenamnya matahari terakhir di bulan ramadan, maka ia tidak wajib membayar zakat.
Siapa penerima zakat fitrah?
Jika seseorang yang wajib membayar zakat disebut muzakki, maka orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut dengan mustahik.
Mustahik sendiri terdiri dari delapan golongan (kelompok). Berikut adalah golongan penerima zakat fitrah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno