Suara.com - Zakat fitrah adalah zakat yang wajib hukumnya untuk dibayarkan di bulan Ramadan, dengan tenggat waktu sebelum shalat Idul Fitri. Mereka yang wajib mengeluarkan zakat adalah muzakki. Lantas siapa saja yang wajib menjadi muzakki?
Siapa saja yang wajib bayar zakat fitrah?
Melansir dari laman Kemenag Bali, syarat seorang umat Islam wajib membaar zakat fitrah adalah beragama Islam, merdeka (bukan budak), dan tentu saja mampu.
Berikut adalah penjelasan singkat mengenai siapa saja yang wajib bayar zakat fitrah.
1. Memiliki harta mencapai nisab
Orang yang memiliki kekayaan yang mencapai nisab zakat, yaitu sejumlah harta yang mencapai batas tertentu yang telah ditentukan oleh agama Islam. Jumlah nisab zakat yang harus dipenuhi adalah sekitar 85 gram emas atau setara dengan jumlah harta yang bernilai tertentu.
2. Kepemilikan nisab selama satu tahun
Orang yang memiliki harta yang sudah berada dalam kepemilikan selama satu tahun hijriyah. Artinya, jika seseorang memiliki kekayaan di bawah nisab pada awal tahun hijriyah, tetapi kemudian kekayaannya bertambah sehingga melebihi nisab pada saat akhir tahun hijriyah, maka orang tersebut wajib membayar zakat.
3. Ada harta yang dikeluarkan
Baca Juga: Bagaimana Lafal Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri? Yuk Simak!
Orang yang memiliki harta yang dapat dikeluarkan zakat, yaitu harta yang bertambah nilainya, seperti uang tunai, logam mulia, surat-surat berharga, dan aset produktif seperti properti dan bisnis.
Selain itu, perlu Anda ingat bahwa membayar zakat juga wajib hukumnya bagi anak-anak. Jadi, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir bulan Ramadan, ia akan tetap dikenai zakat fitrah.
Sementara itu, apabila ada seorang muslim yang meninggal sebelum terbenamnya matahari terakhir di bulan ramadan, maka ia tidak wajib membayar zakat.
Siapa penerima zakat fitrah?
Jika seseorang yang wajib membayar zakat disebut muzakki, maka orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut dengan mustahik.
Mustahik sendiri terdiri dari delapan golongan (kelompok). Berikut adalah golongan penerima zakat fitrah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?