Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar!

Selasa, 22 September 2026 | 17:19 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein bersama jubir KPK Budi Prasetyo mengungkap perkembangan kasus OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena, Selasa (22/9/20260. [Suara.com/Dea]
BACA 10 DETIK
  • KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Jakarta.
  • Sirajudin diduga menerima gratifikasi total Rp11,14 miliar dari pejabat pemkab serta pihak lain selama periode 2023 hingga 2026.
  • KPK resmi menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Gedung Merah Putih.

Suara.com - Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena diduga menerima gratifikasi mencapai Rp11,14 miliar selama periode 2023 hingga 2026.

Dugaan penerimaan tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sirajudin dan sejumlah pihak lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, sebagian uang diduga diterima Sirajudin dari pejabat di lingkungan Pemkab Bolmut.

“Dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Bolmut yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan Bolmut sebesar Rp350 juta,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Selain itu, Sirajudin diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak lain dengan nilai mencapai Rp10,79 miliar.

“Penerimaan dari pihak-pihak lain senilai Rp10,79 miliar,” ungkapnya.

Menurut Taufik, dugaan penerimaan uang tersebut berlangsung sejak Sirajudin menjabat sebagai Pejabat (Pj) Bupati Bolmut pada 2023-2024.

Penerimaan kemudian berlanjut setelah Sirajudin menjabat sebagai bupati pada 2025-2026.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta.

Rinciannya, Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta ditemukan dalam sebuah koper di rumah Sirajudin, sedangkan Rp20 juta lainnya ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, Sulawesi Utara.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Sirajudin dan para tersangka lainnya.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.

Dalam perkara ini, Sirajudin diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com