Suara.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan terkait arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait aturan penyelenggaraan buka puasa bersama yang menjadi perbincangan warganet di media sosial. Pramono menegaskan kalau larangan acara buka puasa bersama itu tidak berlaku bagi masyarakat.
Pramono mengatakan larangan tersebut hanya ditujukan bagi pejabat negara mulai dari menteri, kepala lembaga dan juga kepala daerah.
"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," kata Pramono melalui video yang dibagikan Kamis (23/3/2023).
Dalam kesempatan yang sama, ia juga membahas soal pejabat negara yang tengah menjadi sorotan tajam masyarakat karena kerap memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial.
Karena itu, Jokowi meminta kepada pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak bermewah-mewahan khususnya saat buka puasa bersama. Menurut Kepala Negara, tidak perlu para pejabat membuat undangan saat buka puasa bersama.
Hal tersebut diminta Jokowi yang mengutamakan nilai kesederhanaan.
"Untuk itu bapak presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para
pejabat jika mereka melakukan buka puasa bersama. Sehingga dengan demikian, intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Bapak Presiden itu
merupakan acuan yang utama," terangnya.
Baca Juga: Jokowi Larang Menteri, Kepala Daerah hingga Pegawai Pemerintah Gelar Bukber Puasa Ramadan
Arahan Jokowi
Jokowi mengeluarkan instruksi kepada seluruh pejabat negara untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Setidaknya terdapat tiga instruksi atau arahan yang diberikan Jokowi.
Arahan pertama Jokowi mengenai kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Dikarenakan situasinya masih transisi, maka menurutnya sikap kehati-hatian perlu dilakukan.
"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," kata Jokowi dalam surat resmi yang dikutip Kamis (23/3/2023).
Kemudian, arahan yang kedua ialah terkait peniadaan acara buka puasa bersama.
"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Din Syamsuddin Kritik Larangan Bukber Puasa, Pernikahan Kaesang Kena Sindir
-
Seskab Pramono Anung: Larangan Bukber Hanya untuk Pejabat Pemerintahan
-
Ini Alasan Jokowi Larang Buka Bersama ASN dan Pejabat
-
Larangan Pejabat-ASN Adakan Bukber, Yusril: Saya Khawatir Jokowi Dicap Anti Islam
-
PAN: Arahan Jokowi Larang Seluruh Pejabat-ASN Adakan Bukber Jangan Disalahartikan, Bukan...
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural