Suara.com - Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas impor asal Korea hingga Amerika. Sebanyak 535 balpres berisi pakaian bekas impor disita sebagai barang bukti.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyampaikan ratusan balpres ini disita dari enam titik lokasi di wilayah Jakarta, Depok dan Tangerang.
"Balpres ini ada yang dari Korea, China, Jepang, termasuk Amerika," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Auliansyah menerangkan satu orang berinisial JM (34) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia mengklaim penyidik masih terus melakukan pendalaman sehingga tak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.
"Kami berpikir akan lakukan penindakan di skala besarnya," katanya.
Dari hasil penyidikan, lanjut Auliansyah, keuntungan para pedagang barang bekas impor ini ditaksir mencapai miliaran rupiah. Beberapa dari pedagang bahkan ada yang mengaku telah menjalankan bisnis gelap ini sejak tahun 2018.
"Secara global nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang 31 mikirin 760 juta. Ini yang berhasil kita amankan disini yang tadi sebanyak 535 balpres," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka JM kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Perdagangan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Drama Korea Bertema Time Travel yang Sayang untuk Dilewatkan!
-
Ternyata Ini Alasan Para Artis Ogah Kerja Sama dengan Kim Seon Ho
-
Jimin BTS Rilis Album Solo Perdananya Bertajuk 'Face' Hari Ini
-
Jisoo Pakai Aksesoris Ini di Visual Filmnya, Jawab Rumor dari Fans?
-
Harga Tiket Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta, Mulai dari Rp 1,4 Juta
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check