Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. Lalu, bagaimana cara cek daftar nama jemaah haji berangkat 2023?
Daftar nama-nama yang sebelumnya sudah daftar tersebut sudah dirilis berdasarkan dari sebaran provinsi yang ada di seluruh Indonesia.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyebutkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan surat edaran bagi seluruh Kanwil Kemenag Provinsi untuk bisa menyosialidasikannya pada para jemaah yang nama-namanya sudah tertulis berhak melakukan pelunasan Haji 2023.
Ia menyebut, apabila Keputusan Presiden terkait dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah diterbitkan, maka akan diterbitkan juga proses pelunasan untuk para jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan ditahun ini.
Saiful Mujab menyebutkan pada tahun ini, ada sebanyak 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah tersebut terdiri dari 201.063 kuota jemaah haji reguler termasuk yang merupakan prioritas lansia, 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta sebanyak 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Adapun kriteria jamaah haji reguler yang telah dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M yakni sebagai berikut:
a. Jemaah haji yang sudah melunasi Bipih dan masih belum berangkat menunaikan ibadah haji.
b. Jemaah haji yang sudah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan sudah mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
c. Jemaah haji yang berada di urutan nomor porsi terkecil sampai dengan kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan sebagai berikut: 1) memiliki status cicil aktif, 2) belum pernah menjalankan Ibadah Haji atau sudah pernah melaksanakan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dan 3) sudah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau berstatus sudah menikah.
d. Jemaah haji yang lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sebentar lima tahun dan masing-masing provinsi sesuai kuota dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.
Lantas, bagaimanakah cara cek daftar nama jemaah haji berangkat 2023? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Masyarakat sendiri bisa mengecek daftar jemaah haji yang berhak berangkat ditahun ini dengan mengakses laman resmi di www.haji.kemenag.go.id.
Dalam surat edaran yang rilis pada 21 Maret 2023 yang juga sudah ditandatangani oleh Dirjen PHU Hilman Latief tersebut, disebutkan kriteria-kriteria jamaah yang dimaksud antara lain yaitu:
1. Jemaah haji yang sudah melunasi Bipih dan masih belum berangkat untuk menjalankan ibadah haji
2. Jemaah haji yang sudah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan telah mengambil kembali setoran lunas biaya perjalanan ibadah haji untuk tahun 1441 H/2020 M
3. Jemaah haji dengan nomor urut porsi terkecil sampai dengan kuota terpenuhi berdasarkan data siskohat.
Demikianlah panduan cara cek daftar nama jemaah haji berangkat 2023 melalui situs resmi Kemenag.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Kemenag Rilis Daftar Nama Calon Jemaah Haji 2023 yang Harus Lunasi Biaya Pemberangkatan, Ini Kriteria dan Link Daftar Namanya
-
Nama-nama Jemaah Haji yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023 Dirilis Kemenag, Disini Ceknya
-
CEK DI SINI! Jadwal Buka Puasa Ramadan 1444 Hijriah untuk Seluruh Indonesia
-
Jadwal Buka Puasa di Kabupaten Subang Hari Ini, 23 Maret 2023
-
Kemenag Kota Surabaya Izinkan Kegiatan Pondok Ramadan, Begini Aturan Resminya : Dilarang Menginap ?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?