"Rentetan tindak kejahatan lingkungan dan kemanusiaan yang dilakukan Harita Group sudah semestinya dihentikan dan diproses hukum," tegasnya.
Salah satu yang mendesak, kata Melky, terkait keberadaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan yang telah ilegal secara hukum pasca, warga menang gugatan di PTUN Kendari pada perkara Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI atas izin tambang PT GKP.
Serta putusan hukum Mahkamah Agung No. 57/P/HUM/2022 membatalkan alokasi ruang tambang di Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, yang memerintahkan pemerintah wajib menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii.
"Hal mendesak lainnya adalah terkait brutalitas Harita Group yang selain terus memperluas wilayah operasional, juga berencana memindah-paksakan warga Kawasi, Pulau Obi ke Ecovillage, sebuah upaya paksa memiskinkan dan mencerabut warga asli dari kampung-ruang hidupnya yang penuh sejarah," sebut Melky.
JATAM juga mengingatkan kepada perusaahan yang akan menanamkan modalnya ke anak perusahaan Harita Group di Pulau Obi dan Pulau Wawonii, akan semakin menyengsarakan masyarakat setempat.
"Bagi korporasi, gelontoran uang yang akan didapatkan dari IPO, akan mempercepat proses produksi untuk meraih keuntungan berlipat-ganda, sementara bagi warga lokal adalah sumber malapetaka yang mempertaruhkan masa depan mereka dan ruang hidupnya," kata Melky.
Berita Terkait
-
Emiten Jasa Pertambangan Milik Orang Paling Kaya RI Anjlok 47,74 Persen
-
Profil BUMN Tambang MIND ID Trading: Rekam Jejak dan Dugaan Penggelapan Dana
-
Harga Emas Antam Terbang Lagi, Kini Dibandrol Hampir Rp1,1 Juta/Gram
-
Gibran Spill Lokasi Berburu Takjil, Ratusan Warga Solo Antri Bubur Samin Khas Banjar di Masjid Darussalam
-
Resmi Pisah, MIND ID Ganti Nama Jadi Mineral Industri Indonesia
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat
-
Luhut dan Bahlil Apresiasi Pertemuan PrabowoJokowi, Tanda Kedewasaan Politik
-
Dari Salat di Reruntuhan hingga Amputasi: Cerita Mengharukan Korban Selamat Ponpes Al Khoziny
-
Atasi Masalah Sampah Ibu Kota, DPRD Dorong Pemprov DKI dan PIK Jalin Kolaborasi