Suara.com - Kebijakan pemerintah yang melarang bisnis thrifting atau pakaian bekas impor terus memicu polemik. Salah satunya terkait nasib pedagang yang menjual produk-produk pakaian bekas.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono pun meminta pemerintah untuk memberikan solusi terkait kebijakan larangan thrifting. Ini demi tidak membunuh usaha pedagang yang sudah lama bergelut di bisnis jual beli pakaian bekas.
"Kalau saya berharap (pemerintah) ada solusi bagi pedagang yang menjual pakaian bekas. Bagaimana bisa diberikan relaksasi, dibuatkan saja aturan main, sehingga tidak mematikan usaha pedagang yang sejak lama berkecimpung di situ," kata Nidya di Samarinda, Kaltim, Minggu (26/3/2023).
Nidya melanjutkan, pihaknya turut berharap agar pemerintah lebih bijak dalam mengatasi persoalan bisnis thrifting. Salah satunya bisa dilakukan dengan melakukan evaluasi larangan impor pakaian bekas. Jika larangan itu akan segera dilakukan, maka pemerintah juga perlu menjelaskan regulasinya seperti apa saja.
"Kalau menurut saya aturan larangan tersebut harus jelas, seperti apa itu aturannya," tambah Nidya.
Legislator daerah pemilihan (dapil) Kota Samarinda ini mengatakan, dalam praktiknya, pakaian bekas justru bermanfaat karena memberi kesempatan masyarakat kelas bawah mendapatkan pakaian berkualitas dengan harga murah.
Dia juga menjelaskan ketika pakaian bekas impor banyak masuk, ada lapisan masyarakat yang secara langsung diuntungkan sejak proses impor sampai penjualan eceran. Masyarakat umum diuntungkan karena uang yang perlu dibelanjakan untuk pakaian lebih sedikit.
"Pada saat ini, ada fenomena thrifting, baju bekas bermerek dan berkualitas diperjualbelikan dengan harga lebih murah dari harga baru. Ada masyarakat yang senang bisa mendapatkan merek idamannya dengan harga yang murah," kata Nidya.
Di sisi lain, ia juga mendukung kebijakan tersebut, dengan mengapresiasi langkah pemerintah untuk melindungi produk dalam negeri. Tentunya dengan peningkatan kualitas produk dalam negeri itu sendiri.
Baca Juga: Ini Alasan Pemkab Bekasi Dukung Larangan Jual Beli Pakaian Bekas Impor
"Jadi kalau menurut saya harus dilihat dari dua sisi, yang pertama, dari sisi pedagang harus seperti apa, kemudian yang kedua, ini menjadi pemacu produk dalam negeri sendiri harus ada peningkatan kualitas dan tidak kalah dengan produk impor," pungkasnya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Ini Alasan Pemkab Bekasi Dukung Larangan Jual Beli Pakaian Bekas Impor
-
Laris Manis di Bulan Ramadhan, Omzet Pedagang Kurma di Tanah Abang Naik 60 Persen
-
Pedagang Cimol Dirugikan, Akibat Penyitaan 200 Bal Pakaian Bekas Impor di Pasar Gedebage Bandung
-
Giliran Pakaian Bekas Impor di Sumsel Disita Polisi, 70 Karung Seharga Rp500 Juta
-
Polda Metro Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas di Wilayah Bogor
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari