Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada aktivis lingkungan hidup sekaligus pembela HAM, Heri Budiawan alias Budi Pego.
Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan menjelaskan permintaan ini disampaikan menindaklanjuti adanya penangkapan dan penahanan terhadap Budi Pego pada Jumat (24/3) sore.
Budi Pego ditahan di Lapas Banyuwangi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhi hukuman empat tahun penjara karena dituduh menyebarkan ajaran Komunisme, Marxsisme, dan Leninisme terkait aksi penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu, di Kecamatan Pesanggaran yang dilakukannya bersama warga.
"Komnas HAM akan meminta kepada presiden untuk memberikan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi Pego dalam kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu," kata Hari kepada wartawan, Minggu (26/3/2023).
Hari menuturkan sejak 2015 lalu, Komnas HAM telah menerima pengaduan dari masyarakat yang menolak keberadaan tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT Bumi Suksesindo. Perusahaan tersebut merupakan salah satau anak perusahaan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk., dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi sejak 2012.
Salah satu warga yang menolak adalah Budi Pego, karena ia menilai aktivitas tambang tersebut memiliki dampak sosial-ekologis dan keselamatan ruang hidup warga.
Selanjutnya, Budi Pego bersama puluhan warga Kecamatan Pesanggaran melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada 4 April 2017.
Tiba-tiba, di tengah aksi terdapat sisipan spanduk berlogo Palu Arit yang secara nyata spanduk itu tidak dibuat oleh Budi Pego dan warga.
Namun, pada 2017 lalu, Pengadilan Negeri Banyuwangi kemudian memvonis Budi Pego dengan pidana 10 bulan penjara. Jaksa lantas mengajukan banding, sampai tingkat Kasasi hingga akhirnya Budi Pego divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 16 Oktober 2018 lalu.
Baca Juga: Adab Prabowo Subianto Saat Diajak Satu Mobil dengan Presiden Jokowi Jadi Sorotan
Atas hal itu, Komnas HAM mendesak agar proses hukum terhadap perkara ini di tindak pengadilan yang lebih tinggi dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan, dan adil sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Sekaligus, meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya untuk memberikan perlindungan terhadap pembela HAM dan Lingkungan seperti Budi Pego.
"Juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polrews Banyuwangi, serta PT Merdeka Copper Gold bersama anak perusahaannya yaitu PT BSI dan PT DSI untuk mematuhi rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Komnas HAM nomor 0.961/R-PMT/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020 untuk mengedepankan prinsip-prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua