Suara.com - Polisi telah menetapkan dua remaja bernisial L alias K (18) dan U sebagai tersangka terkait kasus perang sarung di Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat yang telah menewaskan Muhamad Jatmico (29).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menghabisi korban. Peran tersangka L yang menyabet korban menggunakan paralon berbentuk celurit.
“U merupakan orang yang menyabetkan celurit ke bagin bawah ketiak korban, hingga korban tewas,” kata Syahduddi, di Mapolres Jakbar Selasa (28/3/2023).
Menurutnya, kedua tersangka ini ditangkap di tempat berbeda. Tersangka L ditangkap saat kabur ke Kampung Pasir Madin, Desa Kalomg Liud, Kecamatan Nanggung, Bogor, Jawa Barat.
Selama pelarian itu, L ditangkap bersama temannya, M alias I yang hanya dijadikan polisi sebagai saksi dalam kasus itu.
Sementara, tersangka U ditangkap polisi saat bersembunyi di kediaman pacarnya, kawasan Apartemen Puri Orcad, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dari tangan pelaku, kami dapati juga celurit yang dipergunakan pelaku dalam aksinya,” ucapnya.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dan atau Pasal 354 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Keduanya pun terancam dipidana maksimal 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Perang Sarung Berdarah di Hari Pertama Puasa, Polisi Tangkap 2 Pembunuh Jatmico Pemuda Palmerah Jakbar
-
Aksi Kejahatan Jalanan di Bumijo Viral, Polisi Tangkap 15 Pelaku
-
Gaduh Ajakan Tawuran di Medos Tasikmalaya, Suasana Mencekam di Kota Santri, 22 Pemuda Digulung Tim Galunggung
-
Modus Perang Sarung di Wonosobo dari Tantangan Via Chat WA, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital