Suara.com - Jelang Hari Raya Idul Fitri, pasti banyak yang ingin menukarkan uang baru. Lantas, bagaimana cara penukaran uang baru di bank?
Perlu diketahui, bahwa cara penukaran uang baru di bank dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau offline melalui saluran yang ditentukan Bank Indonesia.
Terdapat tujuh pecahan uang rupiah baru yang dirilis oleh Bank Indonesia, di antaranya adalah Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.
Pecahan uang baru itu dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Bank Indonesia menyatakan bahwa uang baru emisi 2022 memiliki kualitas lebih baik, sehingga akan sulit untuk dipalsukan dan lebih aman untuk digunakan.
Untuk mengetahui cara penukaran uang baru di bank dan apa saja syaratnya, simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
Syarat Penukaran Uang Baru di Bank
Syarat penukaran uang baru di bank, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Keaslian pecahan uang yang akan ditukarkan.
- Uang cacat yang masih menyatu dengan fisik minimal ukuran aslinya masih bisa ditukarkan.
- Uang yang ditukarkan tidak boleh digabungkan menggunakan selotip, perekat, atau staples.
- Penukar menyiapkan uang lama yang akan ditukarkan dengan mengemas dan mengurutkan secara terarah.
- Penukaran uang di bank dibatasi dengan jumlah maksimal Rp 3,8 juta dan nominalnya mulai Rp 1000.
- Penukaran uang melalui situs atau aplikasi PINTAR hanya bisa dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Penukar wajib membawa bukti pemesanan apabila telah melakukan penukaran di layanan kas keliling.
Cara Penukaran Uang Baru di Bank
- Pastikan Anda membawa kartu identitas, seperti KTP dan lainnya, saat berkunjung di kantor cabang Bank atau mobil kas keliling Bank untuk melakukan penukaran uang.
- Selain itu, pastikan Anda memiliki rekening dari bank terkait.
- Anda harus mencari tahu aturan limit, sebelum melakukan penukaran setiap bank. Hal ini diterapkan supaya penyebaran uang baru dapat merata.
- Anda harus mengikuti arahan petugas bank yang akan menukarkan uang rupiah lama dengan uang baru.
Perlu diperhatikan, bahwa setiap bank umum memiliki aturan berbeda-beda terkait cara menukar uang baru di bank. Namun secara umum, syarat yang diberlakukan adalah mengenai keaslian uang rupiah serta identitas Anda sebagai penukar.
Baca Juga: Syarat Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2023, Berapa Batas Maksimalnya?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam