Suara.com - Jelang Hari Raya Idul Fitri, pasti banyak yang ingin menukarkan uang baru. Lantas, bagaimana cara penukaran uang baru di bank?
Perlu diketahui, bahwa cara penukaran uang baru di bank dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau offline melalui saluran yang ditentukan Bank Indonesia.
Terdapat tujuh pecahan uang rupiah baru yang dirilis oleh Bank Indonesia, di antaranya adalah Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.
Pecahan uang baru itu dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Bank Indonesia menyatakan bahwa uang baru emisi 2022 memiliki kualitas lebih baik, sehingga akan sulit untuk dipalsukan dan lebih aman untuk digunakan.
Untuk mengetahui cara penukaran uang baru di bank dan apa saja syaratnya, simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
Syarat Penukaran Uang Baru di Bank
Syarat penukaran uang baru di bank, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Keaslian pecahan uang yang akan ditukarkan.
- Uang cacat yang masih menyatu dengan fisik minimal ukuran aslinya masih bisa ditukarkan.
- Uang yang ditukarkan tidak boleh digabungkan menggunakan selotip, perekat, atau staples.
- Penukar menyiapkan uang lama yang akan ditukarkan dengan mengemas dan mengurutkan secara terarah.
- Penukaran uang di bank dibatasi dengan jumlah maksimal Rp 3,8 juta dan nominalnya mulai Rp 1000.
- Penukaran uang melalui situs atau aplikasi PINTAR hanya bisa dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Penukar wajib membawa bukti pemesanan apabila telah melakukan penukaran di layanan kas keliling.
Cara Penukaran Uang Baru di Bank
- Pastikan Anda membawa kartu identitas, seperti KTP dan lainnya, saat berkunjung di kantor cabang Bank atau mobil kas keliling Bank untuk melakukan penukaran uang.
- Selain itu, pastikan Anda memiliki rekening dari bank terkait.
- Anda harus mencari tahu aturan limit, sebelum melakukan penukaran setiap bank. Hal ini diterapkan supaya penyebaran uang baru dapat merata.
- Anda harus mengikuti arahan petugas bank yang akan menukarkan uang rupiah lama dengan uang baru.
Perlu diperhatikan, bahwa setiap bank umum memiliki aturan berbeda-beda terkait cara menukar uang baru di bank. Namun secara umum, syarat yang diberlakukan adalah mengenai keaslian uang rupiah serta identitas Anda sebagai penukar.
Baca Juga: Syarat Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2023, Berapa Batas Maksimalnya?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN