Suara.com - Jelang Hari Raya Idul Fitri, pasti banyak yang ingin menukarkan uang baru. Lantas, bagaimana cara penukaran uang baru di bank?
Perlu diketahui, bahwa cara penukaran uang baru di bank dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau offline melalui saluran yang ditentukan Bank Indonesia.
Terdapat tujuh pecahan uang rupiah baru yang dirilis oleh Bank Indonesia, di antaranya adalah Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.
Pecahan uang baru itu dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Bank Indonesia menyatakan bahwa uang baru emisi 2022 memiliki kualitas lebih baik, sehingga akan sulit untuk dipalsukan dan lebih aman untuk digunakan.
Untuk mengetahui cara penukaran uang baru di bank dan apa saja syaratnya, simak ulasan selengkapnya di bawah ini!
Syarat Penukaran Uang Baru di Bank
Syarat penukaran uang baru di bank, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Keaslian pecahan uang yang akan ditukarkan.
- Uang cacat yang masih menyatu dengan fisik minimal ukuran aslinya masih bisa ditukarkan.
- Uang yang ditukarkan tidak boleh digabungkan menggunakan selotip, perekat, atau staples.
- Penukar menyiapkan uang lama yang akan ditukarkan dengan mengemas dan mengurutkan secara terarah.
- Penukaran uang di bank dibatasi dengan jumlah maksimal Rp 3,8 juta dan nominalnya mulai Rp 1000.
- Penukaran uang melalui situs atau aplikasi PINTAR hanya bisa dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Penukar wajib membawa bukti pemesanan apabila telah melakukan penukaran di layanan kas keliling.
Cara Penukaran Uang Baru di Bank
- Pastikan Anda membawa kartu identitas, seperti KTP dan lainnya, saat berkunjung di kantor cabang Bank atau mobil kas keliling Bank untuk melakukan penukaran uang.
- Selain itu, pastikan Anda memiliki rekening dari bank terkait.
- Anda harus mencari tahu aturan limit, sebelum melakukan penukaran setiap bank. Hal ini diterapkan supaya penyebaran uang baru dapat merata.
- Anda harus mengikuti arahan petugas bank yang akan menukarkan uang rupiah lama dengan uang baru.
Perlu diperhatikan, bahwa setiap bank umum memiliki aturan berbeda-beda terkait cara menukar uang baru di bank. Namun secara umum, syarat yang diberlakukan adalah mengenai keaslian uang rupiah serta identitas Anda sebagai penukar.
Baca Juga: Syarat Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2023, Berapa Batas Maksimalnya?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Bantargebang Sudah Sesak, DPRD DKI Minta Pasar Jaya Percepat Pengolahan Sampah Mandiri
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap