Suara.com - Bank Indonesia (BI) telah menyiapakan pecahan baru sebanyak Rp 195 Triliun untuk masyarakat yang ingin menukar uang baru di bulan Ramadhan dan Lebaran 2023. Adapun syarat penukaran uang baru yakni sebagai berikut.
Diketahui, pecahan uang baru yang disediakan BI Rp 195 triliun ini dapat ditukar lewat bank maupun kas keliling. Untuk penukaran uang lewat kas Keliling bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs pintar.bi.go.id.
Sedangkan untuk penukaran uang baru secara offline bisa dilalukan melalui bank-bank yang bekerjasama dengan Bank Indonesia. Lantas, apa saja syarat penukaran uang baru? Untuk selengkapnya, berikut ini syaratnya.
Syarat Penukaran Uang Baru
- Pastikan pecahan uang rupiah yang akan ditukarkan asli
- Uang cacat atau rusak yang masih menempel dengan fisik minimal dua per tiga dari ukuran aslinya.
- Uang rupiah yang tak digabungkan menggunakan perekat, selotip, maupun staples.
- Uang rupiah lama yang akan ditukarkan harus dikemas dan diurutkan secara terarah.
- Penukaran uang maksimal sebesar Rp 3,8 juta dan nominal mulai dari Rp 1.000.
Baca Juga: Cara Cek Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran Idul Fitri 2023
- Penukaran uang lewwt aplikasi atau situs Pintar harus sesuai dengan jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan.
- Bawa bukti pemesanan saat akan melakukan penukaran uang melalui kas keliling
Setelah mengatahui syarat-syarat penukaran uang baru, penting juga untuk mengetahui cara penukaran yang baru melalui Kas Keliling. Adapun caranya sebagai berikut:
Pertama-tama, buka aplikasi PINTAR atau kunjungi situs pintar.bi.go.id
Lalu, pilihlah menu kas keliling di halaman utama
Kemudian, pilihlah lokasi penukaran uang yang diinginkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi