Suara.com - Ratusan buruh dari sejumlah serikat pekerja mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengawal sidang lanjutan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Massa dari 13 konfederasi dan federasi serikat buruh itu ingin menyaksikan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan presiden. Namun, sidang tersebut tidak bisa dilanjutkan, lantaran Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian mengajukan surat permohonan penundaan sidang.
Para buruh yang datang tersebut berasal dari federasi buruh KEP KSPSI, RTMM SPSI, GSBI, FSPRI, LEM SPSI, PAREKRAF SPSI, SBSI'92, SBTN bahkan ada Federasi Serikat Pekerja Pelita Mandiri dari Kalbar.
Sidang MK kali ini dianggap penting karena DPR telah mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang (UU).
Ratusan buruh yang hadir sempat mendesak masuk ke ruang sidang sambil meneriakan yel-yel tetapi dihalangi petugas keamanan.
"Lah ini kan sidang terbuka masa nggak boleh masuk? Kalau nggak boleh masuk harusnya pasang layar lebar dan speaker di luar ruangan donk biar kita semua bisa tahu jalannya sidang," ujar Perwakilan KSPSI Jumhur Hidayat pada Selasa (28/3/2023).
Dia menyampaikan pada sidang 11 April mendatang mungkin akan ada 2000 hingga 3000 orang yang akan hadir untuk menyaksikan langsung sidang MK sehingga dia meminta disediakan layar dan pengeras suara di luar ruang sidang.
"Kasus kriminal saja bisa kok pasang layar lebar. Masa ini kasus yang menyangkut hajat hidup ratusan juta rakyat tidak boleh pasang layar lebar?" ucap Jumhur.
Perlu diketahui, aturan mengenai cipta kerja kerap menjadi polemik sejak proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU). RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Namun, UU Cipta Kerja akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji formil.
Baca Juga: Begini Alasan Partai Buruh Baru Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada pembentukan UU Cipta Kerja.
Kemudian pada Jumat (30/12/2023), Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terbaru, DPR mengesahkan Peppu tersebut menjadi UU dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek