Suara.com - Kelompok mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jabodetabek berencana menggelar konsolidasi akbar untuk menentukan langkah strategis dalam penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Muhammad Abid Al Akbar menyebut konsolidasi akbar ini akan dilakukan di Universitas Trisakti pada Rabu (29/3/2023) mendatang.
"Setiap elemen mahasiswa di daerah Jabodetabek, akan mengadakan Konsolidasi Akbar pada 29 Maret 2023, menindaklanjuti strategi apa yang akan dilakukan mahasiswa setelah disahkannya UU Cipta Kerja," kata Abid kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Menurut dia, konsolidasi akbar ini bertujuan untuk menyatukan gerak mahasiswa untuk menolak UU Cipta Kerja. Meski saat ini merupakan bulan Ramadhan, Abid menegaskan ibadah puasa tidak menghalangi mahasiswa untuk melakukan demonstrasi.
"Bagi yang berpuasa, aksi massa pada bulan Ramadhan menguji kita bukan hanya sekedar melawan hawa nafsu, tapi juga melawan ketamakan oligarki," ujar Abid.
Mengenai rencana turun aksi unjuk rasa, Abid mengaku belum bisa memastikan waktunya karena hal tersebut juga akan dibahas dalam konsolidasi akbar di Universitas Trisakti.
Langkah strategis mahasiswa dalam menentang UU Cipta Kerja ini dianggap perlu karena aturan tersebut telah banyak mendapatkan penolakan sejak masih menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
"Regulasi perjalanan UU ini inkonstitusional dan substansinya tidak pro terhadap rakyat dan kaum pekerja," tegas Abid.
RUU tersebut akhirnya disahkan menjadi UU oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Namun, UU Cipta Kerja akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji formil.
Baca Juga: Ini Kelebihan dan Kekurangan dari UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan
UU Cipta Kerja kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada pembentukan UU Cipta Kerja.
Kemudian pada Jumat (30/12/2023), Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terbaru, DPR mengesahkan Peppu tersebut menjadi UU dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).
Berita Terkait
-
Ini Kelebihan dan Kekurangan dari UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan
-
Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Amnesty Internasional: Langkah DPR Gegabah
-
Segini Besaran Pesangon Karyawan PHK Versi UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan
-
PKS Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja: Buka Pintu Masuk TKA Besar-besaran dan Kerusakan Lingkungan
-
Forum Masyarakat di Medan Gelar Aksi Minta Bobby Nasution Tolak Titipan dari Siapapun
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali