Suara.com - Kelompok mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jabodetabek berencana menggelar konsolidasi akbar untuk menentukan langkah strategis dalam penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Muhammad Abid Al Akbar menyebut konsolidasi akbar ini akan dilakukan di Universitas Trisakti pada Rabu (29/3/2023) mendatang.
"Setiap elemen mahasiswa di daerah Jabodetabek, akan mengadakan Konsolidasi Akbar pada 29 Maret 2023, menindaklanjuti strategi apa yang akan dilakukan mahasiswa setelah disahkannya UU Cipta Kerja," kata Abid kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Menurut dia, konsolidasi akbar ini bertujuan untuk menyatukan gerak mahasiswa untuk menolak UU Cipta Kerja. Meski saat ini merupakan bulan Ramadhan, Abid menegaskan ibadah puasa tidak menghalangi mahasiswa untuk melakukan demonstrasi.
"Bagi yang berpuasa, aksi massa pada bulan Ramadhan menguji kita bukan hanya sekedar melawan hawa nafsu, tapi juga melawan ketamakan oligarki," ujar Abid.
Mengenai rencana turun aksi unjuk rasa, Abid mengaku belum bisa memastikan waktunya karena hal tersebut juga akan dibahas dalam konsolidasi akbar di Universitas Trisakti.
Langkah strategis mahasiswa dalam menentang UU Cipta Kerja ini dianggap perlu karena aturan tersebut telah banyak mendapatkan penolakan sejak masih menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
"Regulasi perjalanan UU ini inkonstitusional dan substansinya tidak pro terhadap rakyat dan kaum pekerja," tegas Abid.
RUU tersebut akhirnya disahkan menjadi UU oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Namun, UU Cipta Kerja akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji formil.
Baca Juga: Ini Kelebihan dan Kekurangan dari UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan
UU Cipta Kerja kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada pembentukan UU Cipta Kerja.
Kemudian pada Jumat (30/12/2023), Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terbaru, DPR mengesahkan Peppu tersebut menjadi UU dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).
Berita Terkait
-
Ini Kelebihan dan Kekurangan dari UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan
-
Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Amnesty Internasional: Langkah DPR Gegabah
-
Segini Besaran Pesangon Karyawan PHK Versi UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan
-
PKS Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja: Buka Pintu Masuk TKA Besar-besaran dan Kerusakan Lingkungan
-
Forum Masyarakat di Medan Gelar Aksi Minta Bobby Nasution Tolak Titipan dari Siapapun
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf