Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan alasan baru akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi setelah DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang (UU).
Jika Partai Buruh mengajukan judicial review sebelum disahkan, maka objeknya bisa hilang saat sidang Mahkamah Konstitusi (MK) masih berjalan, tetapi saat ini Perppu sudah disahkan menjadi UU.
"Setelah Perppu disahkan, itu disahkan jadi undang-undang, maka objek hukumnya jadi hilang karena Perppu-nya hilang," kata Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut, Said mengaku Partai Buruh sempat mendorong upaya politik agar Perppu tersebut tidak disahkan.
"Dari awal Partai Buruh tidak melakukan uji terhadap Perppu di Mahkamah Konstitusi tapi Partai Buruh lebih kepada tekanan politik Agar para anggota DPR, sembilan partai politik itu menolak Perppu, sehingga tidak terbentuk Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja," tutur Said.
Dia berharap klaster ketenagakerjaan dan petani bisa dihapuskan dalam UU Cipta Kerja. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh partai politik parlemen. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja.
"Partai Buruh bersama organisasi serikat pekerja tentu mengajukan judicial review sekarang karena sudah undang-undang," katanya.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi telah memroses uji formil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dengan nomor perkara 14/PUU-XXI/2023. Terbaru, Mahkamah Konsisutsi menjadwalkan ulang sidang dengan agenda pendengarkan keterangan presiden pada Selasa (11/4/2023).
Perlu diketahui, aturan mengenai cipta kerja kerap menjadi polemik sejak proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU). RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Namun, UU Cipta Kerja akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji formil.
Baca Juga: Jokowi Absen, Sidang Gugatan Perppu Cipta Kerja di MK Ditunda 2 Pekan
UU Cipta Kerja kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada pembentukan UU Cipta Kerja.
Kemudian pada Jumat (30/12/2023), Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terbaru, DPR mengesahkan Peppu tersebut menjadi UU dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).
Berita Terkait
-
Partai Buruh Tak Terima Mahfud MD Dipersoalkan DPR Setelah Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
-
Dukung Mahfud MD Hadapi Komisi III, Partai Buruh Bakal Demonstrasi di Depan Gedung DPR Rabu Besok
-
Kerahkan Kekuatan Tolak UU Cipta Kerja, Kelompok Mahasiswa Bakal Konsolidasi Akbar di Trisaksti Sebelum Unjuk Rasa
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Setelah Indonesia, Bendera One Piece Jadi Simbol Perlawanan di Nepal
-
Sibuk Cari Kerja daripada Demo? Pernyataan Menkeu Baru Picu Reaksi Keras, Ini Kata Purbaya Soal Permintaan Maaf
-
Demo 9 September 2025: BEM UI dan UIN Kepung DPR Lagi, Tagih Janji Realisasi Tuntutan 17+8
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Resmi Rangkap Menkopolkam Ad Interim, Langsung Ambil Komando
-
Ingin Sambungkan MRT Jakarta ke Banten, Pramono Anung Desak Dirut Cari Akal!
-
LHKPN Bongkar Kekayaannya Rp27 Miliar, Tapi Wamen Haji Dahnil Anzar Tetap Santai Kerja Naik KRL
-
Tampang 2 Pembunuh Keluarga Sahroni, Kronologinya Mengerikan: Tega Habisi Bayi dan Rampok Rp7 Juta
-
Rencana Jadikan PAM Jaya PT Dapat Penolakan, Pramono: Sekarang Eranya Pendanaan Tak Hanya dari APBD
-
Sesama Teknokrat dari Kampus Saingan, Beda Pendidikan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa vs Sri Mulyani