Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan alasan baru akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi setelah DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang (UU).
Jika Partai Buruh mengajukan judicial review sebelum disahkan, maka objeknya bisa hilang saat sidang Mahkamah Konstitusi (MK) masih berjalan, tetapi saat ini Perppu sudah disahkan menjadi UU.
"Setelah Perppu disahkan, itu disahkan jadi undang-undang, maka objek hukumnya jadi hilang karena Perppu-nya hilang," kata Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut, Said mengaku Partai Buruh sempat mendorong upaya politik agar Perppu tersebut tidak disahkan.
"Dari awal Partai Buruh tidak melakukan uji terhadap Perppu di Mahkamah Konstitusi tapi Partai Buruh lebih kepada tekanan politik Agar para anggota DPR, sembilan partai politik itu menolak Perppu, sehingga tidak terbentuk Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja," tutur Said.
Dia berharap klaster ketenagakerjaan dan petani bisa dihapuskan dalam UU Cipta Kerja. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh partai politik parlemen. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja.
"Partai Buruh bersama organisasi serikat pekerja tentu mengajukan judicial review sekarang karena sudah undang-undang," katanya.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi telah memroses uji formil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dengan nomor perkara 14/PUU-XXI/2023. Terbaru, Mahkamah Konsisutsi menjadwalkan ulang sidang dengan agenda pendengarkan keterangan presiden pada Selasa (11/4/2023).
Perlu diketahui, aturan mengenai cipta kerja kerap menjadi polemik sejak proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU). RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Namun, UU Cipta Kerja akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji formil.
Baca Juga: Jokowi Absen, Sidang Gugatan Perppu Cipta Kerja di MK Ditunda 2 Pekan
UU Cipta Kerja kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada pembentukan UU Cipta Kerja.
Kemudian pada Jumat (30/12/2023), Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terbaru, DPR mengesahkan Peppu tersebut menjadi UU dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).
Berita Terkait
-
Partai Buruh Tak Terima Mahfud MD Dipersoalkan DPR Setelah Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
-
Dukung Mahfud MD Hadapi Komisi III, Partai Buruh Bakal Demonstrasi di Depan Gedung DPR Rabu Besok
-
Kerahkan Kekuatan Tolak UU Cipta Kerja, Kelompok Mahasiswa Bakal Konsolidasi Akbar di Trisaksti Sebelum Unjuk Rasa
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir