Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan alasan baru akan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi setelah DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang (UU).
Jika Partai Buruh mengajukan judicial review sebelum disahkan, maka objeknya bisa hilang saat sidang Mahkamah Konstitusi (MK) masih berjalan, tetapi saat ini Perppu sudah disahkan menjadi UU.
"Setelah Perppu disahkan, itu disahkan jadi undang-undang, maka objek hukumnya jadi hilang karena Perppu-nya hilang," kata Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (28/3/2023).
Lebih lanjut, Said mengaku Partai Buruh sempat mendorong upaya politik agar Perppu tersebut tidak disahkan.
"Dari awal Partai Buruh tidak melakukan uji terhadap Perppu di Mahkamah Konstitusi tapi Partai Buruh lebih kepada tekanan politik Agar para anggota DPR, sembilan partai politik itu menolak Perppu, sehingga tidak terbentuk Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja," tutur Said.
Dia berharap klaster ketenagakerjaan dan petani bisa dihapuskan dalam UU Cipta Kerja. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh partai politik parlemen. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja.
"Partai Buruh bersama organisasi serikat pekerja tentu mengajukan judicial review sekarang karena sudah undang-undang," katanya.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi telah memroses uji formil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dengan nomor perkara 14/PUU-XXI/2023. Terbaru, Mahkamah Konsisutsi menjadwalkan ulang sidang dengan agenda pendengarkan keterangan presiden pada Selasa (11/4/2023).
Perlu diketahui, aturan mengenai cipta kerja kerap menjadi polemik sejak proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU). RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Namun, UU Cipta Kerja akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji formil.
Baca Juga: Jokowi Absen, Sidang Gugatan Perppu Cipta Kerja di MK Ditunda 2 Pekan
UU Cipta Kerja kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada pembentukan UU Cipta Kerja.
Kemudian pada Jumat (30/12/2023), Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terbaru, DPR mengesahkan Peppu tersebut menjadi UU dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).
Berita Terkait
-
Partai Buruh Tak Terima Mahfud MD Dipersoalkan DPR Setelah Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
-
Dukung Mahfud MD Hadapi Komisi III, Partai Buruh Bakal Demonstrasi di Depan Gedung DPR Rabu Besok
-
Kerahkan Kekuatan Tolak UU Cipta Kerja, Kelompok Mahasiswa Bakal Konsolidasi Akbar di Trisaksti Sebelum Unjuk Rasa
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS
-
Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho